Warga & Aliansi Masyarakat Banten Lebak Desak Perbaikan Jalan dan Pengawasan Kendaraan Berat

0
IMG_20260818_215822

Global Rise TV (MALINGPING), 18 AGUSTUS 2026 — Puluhan warga gabungan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Banten Lebak menggelar aksi unjuk rasa di Pertigaan Simpang Malingping, Selasa (18/8/2026). Aksi damai ini disuarakan demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di wilayah Lebak Selatan.

✅ TUNTUTAN UTAMA

Aksi ini menyoroti dua hal mendesak: pemerataan Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang Jalan Nasional Simpang–Bayah, serta pengawasan dan pembatasan kendaraan bermuatan berat (MST) yang merusak jalan dan memicu kecelakaan.

🗣️ ORASI DAN PERNYATAAN

Koordinator Aksi, Mohammad Fikri menyampaikan tuntutan agar Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak segera melakukan pemerataan dan perbaikan PJU di sepanjang ruas Jalan Nasional Simpang–Bayah.

“Hal itu agar meminimalisir risiko kecelakaan akibat minimnya visibilitas atau jarak pandang pada malam hari.”

Selain itu, pihaknya juga menuntut uji kelayakan fungsi jalan nasional secara menyeluruh. Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Banten diminta segera turun tangan.

“BPJN harus melakukan uji kelayakan fungsi jalan nasional secara menyeluruh, guna memastikan keamanan infrastruktur bagi pengguna jalan,” tegas Fikri.

Peserta aksi lainnya, Dandu menegaskan soal tanggung jawab pihak perusahaan.

“Kami juga menuntut perusahaan pengguna dan pemilik kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan agar bertanggung jawab penuh secara mutlak terhadap pemulihan dan hak-hak para korban kecelakaan tanpa manipulasi data lapangan.”

Wakabiro BPPKB HDS DPAC Malingping, Yayan Jatnika juga turut memberikan orasinya. Ia menegaskan pentingnya kepastian tindak lanjut dari seluruh tuntutan yang disampaikan warga.

Sementara itu, Ketua DPAC Wanasalam BPPKB HDS, Opik Bahar menekankan dengan tegas kepada pihak terkait:

“Kami menekankan kepada pihak terkait, jangan hanya sekadar omong kosong! Harus ada tindakan nyata, bukan sekadar janji manis yang tidak pernah ditepati!”

Para peserta juga menuntut ketegasan penegakan peraturan daerah. Kasatpol PP Kabupaten Lebak diminta menegakkan Perbup Lebak No. 36 Tahun 2025 dan Kasatpol PP Provinsi Banten diminta konsisten menegakkan Keputusan Gubernur No. 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional angkutan pertambangan.

Kementerian PUPR, Kemenhub, dan Polantas juga diminta memperketat pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran muatan MST, hingga sanksi berat dan pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang melanggar.

🤝 PIHAK YANG MENERIMA ASPIRASI

Hadir di lokasi aksi menerima tuntutan warga:

  • Kepala Seksi Pengawasan Dishub Banten, Rahmatullah
  • Perwakilan Satpol PP Lebak, M. Sanda

Keduanya menerima surat tuntutan dan berjanji akan meneruskannya kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti.

📢 Dipublikasikan: 18 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *