DIDUGA AKTIVITAS TAMBANG TIMAH DI KAWASAN HUTAN LINDUNG AKE SINAR KAYA JELUTUNG SUNGAILIAT BANGKA DISOROT — NAMA YOGI DAN REZA DISEBUT, ISU FEE MINGGUAN RP1 JUTA PER PONTON MENCUAT.

0
IMG-20260819-WA0085

Global Rise TV (SUNGAILIAT, BANGKA) — RABU, 19 AGUSTUS 2026 — Dugaan ada nya aktivitas pertambangan timah Ilegal menggunakan ponton ti di kawasan Hutan Lindung Ake Sinar Kaya, Jelutung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan. Bukan hanya aktivitas tambangnya yang dipertanyakan, tetapi juga muncul informasi mengenai dugaan fee Rp1 juta per ponton setiap minggu.

Informasi yang diterima redaksi menyebut adanya aktivitas ponton di kawasan tersebut. Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan pembayaran rutin yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas ponton.

Dalam informasi yang beredar, nama Yogi dan Reza disebut-sebut. Namun, redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi. Penyebutan nama bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

RP1 JUTA PER PONTON, KE MANA UANG MENGALIR?

Jika dugaan fee Rp1 juta per ponton setiap minggu benar adanya, maka persoalan tersebut layak mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Pertanyaannya sederhana: siapa yang meminta pembayaran, siapa yang menerima, siapa yang menyetorkan, dan apa dasar pembayaran tersebut?

Jika jumlah ponton cukup banyak dan pembayaran berlangsung setiap minggu, akumulasi nilainya tentu tidak kecil.

Karena itu, aparat tidak cukup hanya menghitung jumlah ponton atau menghentikan aktivitas di lokasi. Dugaan aliran uang juga perlu ditelusuri apabila ditemukan bukti awal yang memadai.

KAWASAN HUTAN LINDUNG, LEGALITAS WAJIB DIBUKA

Sorotan berikutnya adalah status legalitas kegiatan pertambangan tersebut.

Publik perlu mengetahui apakah aktivitas di kawasan Ake Sinar Kaya, Jelutung memiliki perizinan yang dipersyaratkan, termasuk izin pertambangan dan persetujuan penggunaan kawasan hutan apabila memang diwajibkan.

Jika kegiatan ternyata dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka pihak yang terbukti memenuhi unsur pidana dapat menghadapi proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

ANCAMAN PIDANA DAN DENDA MILIARAN

Untuk kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, ketentuan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur ancaman pidana serius.

Dalam ketentuan Pasal 89, apabila unsur pidananya terbukti, orang perseorangan dapat dikenai pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara bagi korporasi, ancaman pidananya dapat mencapai 8 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, mengatur kegiatan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dengan demikian, jika hasil penyelidikan membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin dan unsur pidananya terpenuhi, persoalan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana dan denda dalam jumlah besar.

JANGAN HANYA PONTON YANG DITINDAK

Publik tentu berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan.

Jika dugaan fee benar, aparat perlu menelusuri seluruh rantai kegiatan:

Siapa pemilik ponton?

Siapa pemodalnya?

Siapa pengelola lapangan?

Siapa penerima dugaan fee Rp1 juta per ponton?

Ke mana hasil bijih timah dibawa?

Siapa pembeli atau penampung hasil produksinya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari jaringan kegiatan pertambangan yang lebih besar.

NAMA YOGI DAN REZA: KLARIFIKASI TERBUKA

Terkait nama Yogi dan Reza yang disebut dalam informasi lapangan, redaksi menegaskan bahwa keduanya belum dapat dinyatakan terlibat dalam tindak pidana tanpa bukti dan proses hukum yang sah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Yogi, Reza maupun pihak lainnya yang merasa perlu memberikan penjelasan.

APARAT DIMINTA TURUN KE LOKASI

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polres Bangka, serta instansi terkait diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi dan legalitas kegiatan.

Jika kegiatan tersebut legal, maka dasar perizinannya dapat dijelaskan secara terbuka.

Namun jika ditemukan aktivitas tanpa izin, aparat diharapkan menindak sesuai hukum dan menelusuri pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.

Sebab, jika benar kawasan hutan lindung dijadikan lokasi tambang tanpa izin dan terdapat dugaan fee Rp1 juta per ponton setiap minggu, maka yang harus dibongkar bukan hanya pontonnya—tetapi juga siapa yang mengatur, siapa yang menerima uang, siapa pemodalnya, dan ke mana hasil timah tersebut mengalir.

GlobalRiseTv — Mega Lestari✍️

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *