HUKUM FIDUSIA

Oleh : Abdul Majid, SH.,MSi
Pengajar : Hukum Dagang dan Perdata
Global Rise TV (Karawang)-Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dan kepemilikan benda tetap berada ditangan pemilik awal,pengalihan dilakukan untuk menjamin pelunasan hutang,adapun objek bendanya bisa berupa benda bergerak atau tidak bergerak sebagaimana di atur dalam undang undang no.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Adapun gugatan fidusia adalah tuntutan hukum yang di ajukan ketika salah satu pihak didalam perjanjian fidusia melanggar kewajibannya terutama debitur melakukan wanprestasi dan tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela,maka kreditur harus mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri untuk mengeksekusi jaminan fidusia jika tidak ada kesepakatan.jika gugatan dikabulkan maka pengadilan negeri dapat memerintahkan penarikan objek jaminan dan memberikan kreditur untuk menjual atau melelang objek tersebut untuk pelunasan utang. Dan jika debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela maka pengadilan negeri dapat melakukan eksekusi sebagaimana diatur dalam putusan mahkamah konstitusi no.18/PUU-XXII/2019, kreditur tidak boleh melakukan eksekusi paksa secara sepihak, diatur juga didalam kitab undang undang hukum perdata(KUHPdt) psl 1313 tentang perjanjian dikatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih dan didalam pasal 1243 mengatur tentang akibat pelanggaran (wanprestasi) bahwa jika satu pihak ingkar janji wajib untuk mengganti biaya kerugian dan bunga kepada pihak yang dirugikan kemudian jika debitur mengalihkan objek fidusia Tampa persetujuan tertulis dari kreditur diancam pidana penjara empat tahun dan denda sebagaimana di atur dalam pasal 486 dan denda 200 juta kemudian psl 488 yaitu penggelapan dalam jabatan hukuman penjara 5 tahun dan denda 500 jt yang di atur dalam KUHP baru yaitu undang undang nomor 1 tahun 2023.
Asep Herman
