WARGA KALIBUNDER SUKABUMI KECEWA BERAT, SUNGAI CIAWI TALI YANG DIANDALKAN JADI SUMBER AIR BERSIH BERUBAH FUNGSI JADI TPA LIAR

0
IMG-20260910-WA0082

Global Rise TV (KALIBUNDER, SUKABUMI) – Aspirasi keras dilayangkan oleh warga masyarakat Desa Kalibunder, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Warga menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kondisi Sungai CIAWI TALI yang melintasi wilayah mereka. Sungai yang selama ini dinantikan dan diandalkan sebagai sumber air bersih bagi kebutuhan domestik maupun pertanian, kini kondisinya memprihatinkan akibat alih fungsi menjadi tempat pembuangan sampah ilegal.

Berdasarkan pantauan lapangan dan dokumentasi visual yang beredar, aliran Sungai CIAWI TALI terlihat dipenuhi tumpukan sampah plastik, limbah rumah tangga, dan material organik yang menyumbat aliran air. Kondisi ini kontras dengan harapan warga akan ketersediaan air bersih yang berkelanjutan. Alih-alih mendapatkan manfaat dari keberadaan sungai, warga justru harus menghadapi ancaman krisis air bersih dan degradasi lingkungan yang serius.

Dugaan Kelalaian dan Kurangnya Pengawasan
Fenomena pembuangan sampah massal di badan sungai ini mengindikasikan adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kelengahan pengawasan. Selain itu, warga juga menyoroti potensi lemahnya penegakan aturan di tingkat lapangan. Ketidakhadiran fasilitas pengelolaan sampah yang memadai di beberapa titik pemukiman diduga kuat menjadi pemicu utama warga atau pihak tertentu “memilih jalan pintas” dengan membuang limbah langsung ke sungai.

Akibatnya, ekosistem sungai rusak, kualitas air menurun drastis, dan risiko bencana seperti banjir bandang atau pendangkalan semakin nyata mengintai Desa Kalibunder saat musim hujan tiba.

TUNTUTAN WARGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH

Menanggapi situasi kritis ini, warga Desa Kalibunder mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi cq. Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polsek Kalibunder, serta aparatur desa setempat untuk segera mengambil langkah-langkah konkret berikut:

  1. Penindakan Tegas Bagi Pelaku: Melakukan investigasi dan menindak secara hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan pembuangan sampah ilegal ke badan Sungai CIAWI TALI . Sanksi harus diberikan sebagai efek jera.
  2. Pembersihan Massal & Restorasi: Segera mengerahkan pasukan kebersihan untuk mengangkat tumpukan sampah yang menyumbat aliran sungai guna mengembalikan fungsi hidrologis sungai secara normal.
  3. Evaluasi Pengelolaan Sampah Desa: Pemerintah daerah wajib mengevaluasi sistem pengelolaan persampahan di Kecamatan Kalibunder. Jika belum ada, segera sediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau armada angkut sampah yang rutin agar warga tidak lagi memiliki alasan untuk membuang sampah ke sungai.
  4. Pengawasan Berkelanjutan: Membentuk tim patroli gabungan atau memberdayakan kelompok masyarakat peduli sungai (Pokmaswas) untuk memantau kondisi DAS SUNGAI CIAWI TALI secara berkala.

SOROTAN PUBLIK
Kasus pencemaran Sungai CI AWI TALI di Kalibunder ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan masalah hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang sehat dan air bersih. Warga menegaskan bahwa mereka akan terus menyuarakan aspirasi ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah. Di era keterbukaan informasi, kerusakan lingkungan semacam ini adalah aib bersama yang harus segera diselesaikan sebelum terlambat.

Kami menunggu respons cepat dan solusi permanen dari Pemkab Sukabumi. Jangan biarkan air mata warga Kalibunder bercampur dengan air sungai yang keruh oleh sampah.

Liputan Sukabumi
Penulis Bambang Irawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *