KASI TRANTIB KECAMATAN KOTABARU BUNGKAM SAAT DIKONFIRMASI: DUGAAN PUNGLI & PEMANFAATAN TROTOAR DENGAN DIHIASI BANYAK PEDAGANG DEPAN KANTOR DESA CIKAMPEK UTARA

Global Rise TV (Karawang) – Dugaan pungutan liar yang berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun di area trotoar depan Kantor Desa Cikampek Utara kini mempertanyakan kinerja penegak peraturan di tingkat kecamatan.
Seperti dilaporkan sebelumnya, trotoar di depan kantor desa yang seharusnya bebas pejalan kaki kini dipenuhi lapak pedagang. Muncul dugaan adanya pungutan tetap sebesar Rp200.000 per bulan per lapak, yang jika dihitung dari 5 lapak yang ada berpotensi mencapai Rp1 juta per bulan atau Rp12 juta per tahun.Nilai yang sangat Pantastis
BPD Desa Cikampek Utara Engkos Kosasih telah melayangkan teguran kepada Kepala Desa agar tidak membiarkan aktivitas jualan di halaman depan kantor desa. Namun hingga kini, lapak-lapak tersebut masih berdiri, wajah desa terkesan kumuh, dan trotoar tidak berfungsi sebagaimana mestinya.menyulitkan para pejalan kaki
Ketika media mengkonfirmasi lewat whatapp kepada Iwan Ridwan – Kasie Trantib Kecamatan Kotabaru guna menanyakan langkah penertiban, kejelasan izin pemanfaatan lahan, serta keberadaan dugaan pungutan, pihak terkait tidak memberikan penjelasan apa pun. Alih-alih menjawab, petugas yang dikonfirmasi memilih berdiam diri, alias Bungkam tidak mengangkat telunjuk, tidak menyangga, tidak pula membenarkan.
“Kebisuan ini justru menguatkan dugaan publik: ada yang ditutupi. Jika tidak ada masalah, mengapa takut menjawab, masa satpol PP setingkat MP tidak mengerti peraturan dan perundang -undangan dalam penegakan perda ditingkat kecamatan ?” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Padahal, trotoar adalah fasilitas umum yang fungsinya diatur tegas — hanya untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berdagang apalagi dijadikan sumber pungutan . UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang penyalahgunaan ruang jalan untuk kepentingan pribadi atau usaha. Jika ada pungutan tanpa dasar hukum, itu masuk ranah pidana pemerasan/pungli.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kasi Trantib Kecamatan kotabaru dengan persoalan tersebut. Warga berharap instansi berwenang tidak sekadar diam, melainkan segera turun ke lapangan, mengusut tuntas siapa yang menarik uang, dan memulihkan fungsi trotoar demi kepentingan semua orang.
Diam bukan jawaban. Menutup mata bukan cara melayani rakyat.
Reporter : Asep Jaya
