Diduga Lalai Terapkan K3, Proyek Talud Penyak Disorot Tajam — Mobil Proyek Hilir Mudik Tanpa Pengaturan Lalu Lintas, Pengendara Terancam!

0
IMG-20260727-WA0077

Global Rise TV (BANGKA TENGAH)— SENIN, 27/07/2026. Pelaksanaan proyek pembangunan talud di wilayah Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah, mendapat sorotan serius. Pasalnya, aktivitas kendaraan proyek yang keluar-masuk dan hilir mudik di sekitar lokasi pekerjaan diduga berlangsung tanpa pengaturan lalu lintas yang memadai.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta manajemen keselamatan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung. Padahal, lokasi proyek berada di kawasan yang juga dilalui masyarakat dan kendaraan umum.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya kendaraan proyek yang beraktivitas di sekitar badan jalan. Jika tidak disertai petugas pengatur lalu lintas, rambu peringatan, maupun sistem pengamanan yang jelas, kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengendara lain, khususnya ketika kendaraan proyek keluar-masuk lokasi pekerjaan.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan besar: Apakah pelaksana proyek benar-benar telah menjalankan standar K3 dan prosedur keselamatan lalu lintas sebagaimana mestinya?

Pihak pelaksana yang disebut PT Bangun Cipta Artha dan pemilik yang disebut Akin Biru Laut diminta tidak menganggap remeh persoalan keselamatan. Pengamanan lokasi proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tanggung jawab pelaksana pekerjaan untuk mencegah kecelakaan dan melindungi pekerja maupun masyarakat pengguna jalan.

Bisa Berujung Sanksi Jika Terbukti Melanggar

Apabila hasil pemeriksaan pihak berwenang menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, keselamatan lalu lintas, atau ketentuan kontrak pekerjaan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi dapat berupa teguran dan perintah perbaikan, penghentian sementara pekerjaan, sanksi administratif, hingga evaluasi atau pemutusan kontrak, apabila pelanggaran tersebut terbukti memenuhi unsur pelanggaran terhadap ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.

Jika kelalaian dalam pengamanan proyek sampai menyebabkan kecelakaan atau menimbulkan korban, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi ranah hukum dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, Dinas terkait, pengawas proyek, aparat penegak hukum, serta instansi yang memiliki kewenangan diminta turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap penerapan K3 dan pengaturan lalu lintas di sekitar proyek talud tersebut.

Jangan sampai keselamatan masyarakat baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan.

Pihak pelaksana proyek juga diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait standar K3 yang diterapkan, keberadaan petugas pengatur lalu lintas, serta prosedur kendaraan proyek saat keluar-masuk lokasi pekerjaan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan penjelasan dan klarifikasi atas sorotan tersebut.

GlobalRisetTV : Mega Lestari ✍️

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *