Kantongi Bukti Transfer,Kuasa Hukum Warga Sukamulya Tuding Verifikasi Gereja GKPS Purwakarta

Global Rise TV (Purwakarta)- Kuasa Hukum H. Elyasa Budiyanto, S.H.,MH yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM) dan warga Dusun sukamulya RT 04 desa cikopo, Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta tetap menolak pendirian pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun.
Menurut Elyasa, hal tersebut merujuk hasil musyawarah 3 Mei 2026 yang dihadiri Sekdes Cikopo, Bamusdes lingkungan Sukamulya,Tokoh masyarakat dan agama Dusun Sukamulya terkait perizinan perihal pembangunan rumah ibadah umat Kristen. Disepakati secara aklamasi dengan hasil yang menyetujui 28 orang dan tidak menyetujui 47 orang. Adapun rapat bulan juli agustus sudah tidak netral karena diduga terjadi praktek kotor money politik. “Saya selaku TPM advokad dari 5 orang warga Rt 04 , mempertanyakan hasil verifikasi FKUB dn Kemenag Purwakarta, “ungkap H Elyasa Saat dihubungi RakyatBersuara. my.id, Sabtu (19/9/2026).
Dia menilai rekomendasi hasil verifikasi Kemenag dan FKUB Kabupaten setempat berdasarkan SKB 2 Menteri Mendagri dan Menag RI no 9 dan 8 tshun 2006 tidak sah. “Jika verifikasi dilihat pasca 3 mei maka hasilnya CACAT ADMINISTRASI karena ada suapan berbentuk uang dan itu sanksi pidana, bukti tf uang ada kok,”ujarnya.
Untuk itu, kata Elyasa, saat ini sabtu 19 sept 2026 warga sebagian besar menolak utk diadakan kesepakatan/ pemilihan ulang. “Karena mereka hanya mau merujuk hasil Rapat 3 Mei 2026,” tegasnya.
Fauzi
