Tragedi di Balik Mimbar: Oknum Guru Ngaji Desa Cihaur Ditahan Usai Diduga Cabuli Murid Laki-laki, Warga Tuntut Keadilan

0
IMG-20260801-WA0028

Global Rise TV (SUKABUMI)– Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan non-formal kembali tercoreng akibat ulah oknum pengajar agama di Kabupaten Sukabumi. Seorang pria yang dikenal sebagai guru ngaji di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila dan pencabulan terhadap sejumlah murid laki-laki di bawah umur. Kasus ini mencuat pada Jumat (31/7/2026) dan memicu gelombang kemarahan warga yang merasa dikhianati oleh sosok yang seharusnya menjadi teladan moral.

Modus Operandi: Menyalahgunakan Amanah Spiritual
Berdasarkan penyelidikan awal Polresta Sukabumi, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai mentor spiritual untuk mendekati korban. Modus yang digunakan sangat sistematis; pelaku kerap memberikan “perhatian khusus” atau dalih bimbingan privat membaca Al-Qur’an di ruang tertutup saat tidak ada orang dewasa lainnya. Kepercayaan anak-anak dan kelengahan orang tua yang menganggap guru ngaji sebagai figur suci justru menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya berulang kali.

Pengungkapan kasus ini bermula dari perubahan perilaku drastis salah satu korban berusia di bawah 14 tahun. Anak tersebut tiba-tiba menolak mengaji, sering menangis tanpa sebab jelas, dan menunjukkan tanda-tanda trauma psikologis. Setelah mendapat pendampingan intensif dari orang tua, korban akhirnya berani membongkar perlakuan tidak senonoh yang dialaminya. Informasi ini kemudian menyebar cepat di lingkungan desa, memicu reaksi keras dari komunitas lokal.

Amuk Massa dan Penegakan Hukum
Situasi di Desa Cihaur sempat memanas ketika puluhan warga mengepung kediaman tersangka. Rasa kecewa yang mendalam karena betrayal of trust (pengkhianatan kepercayaan) membuat massa menuntut hukuman seberat-beratnya. Beruntung, aparat kepolisian setempat berhasil meredam emosi warga dan mengamankan tersangka secara prosedural untuk menghindari main hakim sendiri. Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan dan tegas. “Kami tidak akan mentolerir kejahatan seksual terhadap anak, apalagi jika pelakunya adalah pendidik. Proses hukum akan berjalan sesuai koridor undang-undang,” ujarnya dalam keterangan pers.

Ancaman Hukuman Ganda: KUHP dan UU TPKS
Secara yuridis, tersangka terancam jerat pasal berlapis. Selain Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak di bawah umur, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kombinasi pasal-pasal ini berpotensi menghadirkan ancaman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun, ditambah hukuman tambahan berupa pembayaran ganti rugi dan rehabilitasi bagi korban.

Dampak Sosial dan Seruan Perlindungan Anak
Kepala Desa Cihaur, Asep, menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Ia menekankan bahwa tempat ibadah dan belajar harus tetap menjadi zona aman bagi anak-anak. “Ini adalah pelajaran pahit bagi kita semua. Ke depan, pengawasan terhadap tenaga pengajar non-formal harus diperketat, termasuk verifikasi latar belakang dan pemantauan berkala,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi melindungi privasi dan mencegah retraumatisasi. Masyarakat diminta bersabar menunggu proses hukum dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Kasus di Desa Cihaur ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga vigilansi kolektif seluruh elemen masyarakat, terutama dalam memilih dan mengawasi lingkungan pendidikan anak.

Reporter :
Bambang Irawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *