TRAGEDI DI BALIK MIMBAR, OKNUM GURU NGAJI DESA CIHAUR SIMPENAN DIDUGA CABULI MURID LAKI-LAKI, WARGA TUNTUT KEADILAN DAN KINI MASIH DALAM PENYELIDIKAN PIHAK BERWAJIB.

Global Rise TV
(SIMPENAN, SUKABUMI) – Sebuah tragedi kemanusiaan yang mencoreng dunia pendidikan agama kembali terungkap di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Oknum guru ngaji berinisial HN diduga kuat melakukan tindakan asusila berupa pencabulan terhadap murid laki-lakinya sendiri yang masih berusia 15 tahun dengan inisial FN. Kasus ini telah memicu gelombang kemarahan warga setempat yang menuntut agar pelaku segera dihadapkan ke meja hijau tanpa pandang bulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban FN merupakan santri yang rutin mengikuti kegiatan belajar mengaji di tempat HN mengajar. Dugaan tindak pidana ini terungkap setelah pihak keluarga korban menyadari adanya perubahan perilaku dan kondisi psikologis pada anak mereka, hingga akhirnya memutuskan untuk melapor kepada pihak kepolisian. Laporan resmi telah diterima oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang kini tengah mendalami kasus ini.

Kapolres Sukabumi dalam keterangan pers sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika pelakunya adalah figur yang seharusnya menjadi teladan moral seperti guru ngaji. “Kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban anak adalah prioritas utama kami,” ujar Kapolres.
Namun, proses penegakan hukum menghadapi kendala teknis ketika tersangka HN dikabarkan berhasil melarikan diri saat penyelidikan intensif sedang berlangsung. Akibat kelalaian tersebut, nama HN kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan pihak berwajib. Polisi telah menyebar foto dan deskripsi fisik tersangka ke seluruh posko pengamanan serta meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan keberadaan HN.
Warga Desa Cihaur dan sekitarnya menyayangkan insiden ini terjadi di lingkungan pesantren atau majelis taklim yang seharusnya menjadi tempat suci untuk menuntut ilmu agama. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk bekerja lebih cepat dan transparan, serta meminta agar oknum HN tidak mendapatkan perlakuan khusus mengingat statusnya sebagai pengajar agama. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal martabat desa kami. Kami tidak ingin ada lagi anak-anak yang menjadi korban di masa depan,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Sementara itu, tim psikolog dan pendamping korban dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi telah memberikan layanan trauma healing kepada FN dan keluarganya. Identitas lengkap korban dirahasiakan demi kepentingan psikologis dan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau konten yang dapat membuka identitas korban di media sosial. Bagi siapa pun yang memiliki informasi mengenai keberadaan tersangka HN, dimohon untuk segera menghubungi Polresta Sukabumi atau kantor polisi terdekat. Penangkapan tersangka diharapkan dapat segera dilakukan agar proses peradilan dapat berjalan dan keadilan bagi korban dapat segera ditegakkan.
Kasus ini juga menjadi pengingat keras bagi seluruh lembaga pendidikan non-formal dan formal untuk meningkatkan pengawasan ketat terhadap interaksi antara pengajar dan peserta didik, serta menerapkan mekanisme pelaporan yang aman dan responsif terhadap indikasi pelecehan seksual.
Liputan Sukabumi
Bambang Irawan
