Keluarga Korban Resmi Lapor Polisi, Dugaan Pencabulan Anak di Cihaur Simpenan Kini Ditangani Satreskrim Polres Sukabumi

0
IMG-20260801-WA0092

Global Rise TV (SUKABUMI) — Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, yang sempat viral di media sosial dan memicu kemarahan warga, kini resmi memasuki jalur hukum. Keluarga korban telah melaporkan terduga pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi pada Sabtu (1/8/2026) malam agar peristiwa tersebut ditindaklanjuti secara hukum.

Paman korban yang berinisial S menyampaikan bahwa pelaporan ini dilakukan demi menuntut keadilan dan meminta pihak berwenang memproses kasus yang telah menyita perhatian masyarakat luas tersebut.

“Kami sudah melakukan pelaporan untuk meminta kasus yang sudah beredar ini ditindaklanjuti. Alhamdulillah, laporan kami langsung ditanggapi oleh pihak kepolisian, khususnya Polres Sukabumi,” ujar S.

S menjelaskan bahwa pihak keluarga belum dapat mengungkapkan secara rinci kronologi peristiwa, mengingat proses penyelidikan masih berjalan. Ia pun mengakui bahwa kurangnya pengawasan dari lingkungan keluarga diduga menjadi salah satu faktor terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan tersebut.

“Ya mungkin salah satunya faktor kelalaian, kurangnya kontrol dari keluarga atau orang tua. Karena ada kebebasan, akhirnya terjadi hal-hal yang memang tidak diinginkan,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini, S menyerahkan sepenuhnya kepada hasil penyelidikan kepolisian.

“Untuk sementara yang saya tahu hanya satu korban, yaitu keluarga kami yang sudah membuat laporan resmi. Kalau nanti ada korban lain, biarlah penyelidikan yang mengungkapnya. Kami tidak ingin beropini,” tegasnya.

S juga menyampaikan informasi yang diterimanya bahwa terduga pelaku telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian, meskipun hal tersebut belum dapat dipastikan secara langsung.

“Yang saya dengar, pelaku sudah diamankan dan sedang dalam perjalanan menuju kantor polisi. Itu saja yang saya ketahui,” ungkapnya.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapan kami, kasus ini diproses sesuai undang-undang dan prosedur hukum yang berlaku. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi dan mudah-mudahan menjadi yang terakhir di Desa Cihaur,” tandasnya.

Kronologi Peristiwa

Sebelum masuk ke jalur hukum, peristiwa ini telah memicu ketegangan di tengah masyarakat. Pada Jumat (31/7/2026), sebuah video berdurasi sekitar satu menit viral di media sosial, memperlihatkan puluhan warga mengepung sebuah rumah panggung di Desa Cihaur setelah beredar informasi mengenai dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku yang dikenal sebagai seorang guru ngaji sempat dikepung warga dan dikabarkan berupaya meninggalkan lokasi setelah perbuatannya terungkap.

Kepala Dusun setempat mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah menyarankan keluarga korban untuk melapor ke pihak berwenang. Namun, pada awalnya keluarga korban sempat memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Menurut informasi, dari pihak korban jangan dulu laporan karena mau diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kepala Dusun.

Setelah melalui musyawarah, warga bersama keluarga korban sempat memutuskan agar terduga pelaku segera meninggalkan wilayah Desa Cihaur. Namun, upaya penyelesaian damai tersebut ternyata tidak berjalan dan terduga pelaku justru dikabarkan berupaya melarikan diri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat Satreskrim Polres Sukabumi kemudian berhasil mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku di wilayah Gunung Batu, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, saat berupaya melarikan diri dari wilayah hukum Kabupaten Sukabumi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi terkait identitas maupun status penahanan orang yang diamankan, serta rincian perkembangan penyelidikan. Kasus ini kini secara resmi ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi untuk tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta sebenarnya.

Catatan Penting: Dalam proses hukum yang sedang berjalan, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menjaga suasana kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 
Rpotr : Bambang irawan
Kabiro Dani sanjaya p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *