Kurang dari 48 Jam Tim URC Polsek Belinyu Amankan Pelaku Emon Usai Nekat Bakar Temannya

Global Rise TV (Bangka Belinyu)-unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil mengungkap kasus tindak Pidana, penganiayaan dan, Atau pembakaran yang terjadi di, Halaman sebuah kontrakan di, Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka,
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/08/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. korban Berinisial (P) 26, tahun mengalami luka bakar setelah diduga disiram Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan dilempar botol berisi (BBM) yang telah di Bakar,

Kasus tersebut bermula dari persoalan utang, pi utang sebesar Rp50 ribu antara, korban dan terduga pelaku (Eyc) alias Emon (28) ke duanya, sempat terlibat adu mulut melalui, pesan suara WhatsApp,
Terduga pelaku kemudian Mkembeli (BBM) jenis pertalite dan korek api, Ia juga Menyiapkan sebuah botol, bekas parfum yang diisi kain, sebagai sumbu dan Pertalite,
Saat korban berada di sekitar kontrakan, terduga pelaku diduga (Ber) sembunyi, ketika korban kembali dan duduk di atas sepeda Motor, pelaku kemudian Menyiramkan, pertalite ke arah Korban,
Pelaku selanjutnya menyalakan botol Berisi pertalite, menggunakan korek api dan Melemparkannya ke arah korban, hingga korban terbakar setelah, melakukan Aksinya, pelaku langsung meninggalkan Lokasi,
Menindaklanjuti laporan dan hasil penyelidikan, unit Reskrim Polsek Belinyu, memperoleh informasi bahwa terduga pelaku Berada di sebuah pondok di jalan pahlawan (12) Kecamatan Belinyu, Senin (24/08/2026) Malam,


Dipimpin Ppanit (I) unit Reskrim Polsek Belinyu, Kabupaten Bangka, petugas kemudian Mendatangi lokasi dan menemukan terduga pelaku, sedang tertidur di dalam Pondok, Saat dilakukan interogasi, yang Bersangkutan mengakui Perbuatannya,
Terduga pelaku selanjutnya di, Amankan dan dibawa ke Polsek Belinyu, untuk menjalani proses hukum lebih Lanjut,
Dalam perkara tersebut, polisi turut Mengamankan, sejumlah barang Bukti berupa satu, helai baju Berwarna hitam yang terbakar, satu helai celana jeans dalam, kondisi terbakar, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat, dengan kondisi jok bekas Terbakar,
Atas perbuatannya, pelaku di proses sesuai ketentuan, hukum yang Berlaku, sebagai mana dimaksud dalam pasal (466) dan/atau pasal (308) ayat (1) UU, nomor (1) tahun 2023 tentang KUHP.,
Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda, seizin Kapolres Bangka, mengatakan keberhasilan, pengungkapan Kasus ini, merupakan hasil kerja cepat unit, Reskrim Polsek Belinyu, dalam, menindaklanjuti laporan dan, informasi dari Masyarakat,
“Kami mengimbau kepada Masyarakat, agar tidak Menyelesaikan, persoalan termasuk masalah pribadi maupun utang Piutang, dengan tindakan kekerasan. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak ke, Polisian sehingga dapat diselesaikan Melalui jalur hukum,”ujar Kapolsek Belinyu,
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan, penegakan hukum terhadap setiap tindakan yang, mengganggu ke Amanan, dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Belinyu, Pungkasnya (Imron)
