Dugaan Penyerobotan Tanah di Kp.Darul Mawar Desa Bojong Pandan Tunjung Teja – Serang

Global Rise TV
(Serang) – Dugaan penyerobotan lahan di Kampung.Darul Mawar Desa Bojong Pandan Kec.Tunjung Teja Kab.Serang , yang dilakukan oleh Inisial (TJ) dan menjual kesalah satu pembeli (NRM) diduga cacat hukum dan melakukan penyerobotan lahan milik (HS)
Serang 10 September 2026.



Kuasa Hukum Marihot Siahaan SH. Selaku Kuasa Hukum mengambil langkah akan Melaporkan kepihak Kepolisian (Polda Banten) apabila tidak ada titik temu dalam medaisi secara kekeluargaan dikantor Desa Bojong Pandan.
“Ya Kami Selaku Kuasa Hukum ” menerima pengaduan dari salah satu kalien Kami yang merasa diserobot lahannya .,dan Kami akan berupaya melakukan mediasi terlebih dahulu melalui Desa dan apabila tidak ada titik temu maka kita akan membuat laporan Ke Polda Banten..Pungkasnya.
Kita ketahui” Penyerobotan tanah di Indonesia diatur dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Perpu Nomor 51 Tahun 1960.
Dasar Hukum Penyerobotan Tanah
- Pasal 385 KUHP (KUHP Lama): Mengatur ancaman pidana penjara hingga 4 tahun bagi barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menggadaikan, menyewakan, atau memakai tanah milik orang lain.
- Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional/Baru): Mengatur tindak pidana penguasaan atau perbuatan curang atas tanah yang belum bersertifikat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
- Pasal 2 jo. Pasal 6 Perpu No. 51 Tahun 1960: Melarang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ancaman kurungan dan/atau denda.
- Pasal 167 KUHP: Dapat menjerat pelaku yang memaksa masuk atau menduduki pekarangan/ruangan tertutup tanpa izin dan menolak pergi.
Pasal 167 KUHP Menguasai tanah orang lain tanpa izin bisa dipidana
Sampai berita ini di terbitkan kami Masih Mencoba menghubungi Pihak Pihak Terkait dan Masih Mengunggu Hak Jawab serta Klarifikasi dari berbagai Pihak.
Rep.Surtani Global Rise TV
