Diduga Ada Pungutan Rp15 Ribu dalam Penyaluran Bantuan Beras, Warga Cijakan Keluhkan Biaya Ojek.

Global Rise TV (PANDEGLANG, BANTEN) — Sejumlah warga di RT 16, Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, mengeluhkan adanya dugaan pungutan sebesar Rp15.000 dalam proses penerimaan bantuan beras. (10/9/2026).
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang awak media online berinisial WAN setelah melakukan konfirmasi dan menerima keterangan dari sejumlah warga penerima bantuan di wilayah tersebut.
Menurut keterangan warga yang diterima awak media, setiap penerima bantuan beras disebut dimintai uang sebesar Rp15.000. Pungutan tersebut, menurut informasi yang disampaikan kepada warga, disebut sebagai biaya ongkos ojek.
“Warga yang mendapatkan bantuan beras mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp15.000 dengan alasan untuk biaya ongkos ojek,” ujar WAN kepada awak media.
Adanya dugaan pungutan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan warga, terutama terkait dasar dan mekanisme penarikan biaya kepada masyarakat penerima bantuan.
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka dan transparan oleh pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta dapat diketahui secara jelas apakah pungutan tersebut memiliki dasar, kesepakatan, dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait persoalan tersebut, awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Cijakan. Dalam keterangannya kepada awak media online berinisial WAN, Kepala Desa Cijakan menyampaikan bahwa pihak media dipersilakan untuk menerbitkan pemberitaan.
“Silakan saja mau diterbitkan berita, sudah masing-masing pertanggungjawaban,” ujar Kepala Desa Cijakan sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Pemberitaan mengenai dugaan pungutan terhadap masyarakat, termasuk dalam penyaluran bantuan, perlu disikapi secara hati-hati dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perlu adanya penjelasan dari pihak terkait mengenai dasar penarikan biaya tersebut sebelum dapat disimpulkan apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum atau tidak.
Pers nasional sendiri memiliki fungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa pers dalam menjalankan pemberitaan wajib menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang terhadap hak jawab.
Masyarakat berharap pemerintah desa maupun pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran bantuan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai adanya biaya Rp15.000 yang dikeluhkan sejumlah warga tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan dugaan pungutan tersebut masih memerlukan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Berita ini diterbitkan berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh di lapangan serta telah dilakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Pemberitaan disajikan sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rep juhri
