DUGAAN KAPUS SINDANGRESMI BLOKIR WARTAWAN SAAT KONFIRMASI DANA BOK & JKN, DPC. JAM-BANTEN AKAN LAYANGKAN SURAT AUDIENSI/DISKUSI PUBLIK KE DINKES PANDEGLANG

0
IMG-20260922-WA0077

22/September /2026
Glibal Rise TV (Pandeglang, Banten) – Dewan Pimpinan Cabang – Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (DPC. JAM-Banten) Kabupaten Pandeglang akan melayangkan surat Pemberitahuan permohonan audiensi / diskusi publik ke Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang terkait dugaan sulitnya akses wartawan maupun Sosial Control di UPTD Puskesmas Sindangresmi.

Untuk menindak lanjuti adanya pemberitaan di media online GlobalRiseTV.com pada 5 September 2026 dengan judul “Puskesmas Sindangresmi Diduga Sulit Ditemui Wartawan, Transparansi Dana BOK & JKN Dipertanyakan”.

Dalam berita tersebut, seorang wartawan media online berinisial Wan mengeluhkan kesulitan melakukan konfirmasi terkait pelayanan dan penggunaan anggaran BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) serta dugaan pemblokiran nomor komunikasi.

Ketua DPC JAM-Banten, N. Sujana Akbar mengatakan, surat audiensi akan diajukan berdasarkan amanat:

  1. UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 tentang Hak Menyampaikan Pendapat
  2. UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers
  3. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  4. Permenkes No.19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis BOK

“Seharusnya Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah terbuka terhadap pertanyaan masyarakat dan media. Kalau ada wartawan atau Social Control mau konfirmasi Dana BOK dan JKN malah nomornya diblokir, ini yang kami pertanyakan. Ada apa?” tegas Sujana Akbar, Senin (22/09/2026).

ADAPUN JADWAL AUDIENSI YANG KAMI DIAJUKAN:

Hari / Tanggal : JUMAT, 25 September 2026
Waktu : Pukul 13.30 WIB s.d Selesai
Tempat : Aula / Ruang Rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang
Peserta : Kepala Dinas Kesehatan, Kepala UPTD Puskesmas Sindangresmi, KTU, Bendahara BOK dan JKN, serta Tim DPC. JAM-Banten

4 POIN PEMBAHASAN AUDIENSI:

  1. Klarifikasi SOP penerimaan tamu, masyarakat dan wartawan di lingkungan UPTD Puskesmas Sindangresmi.
  2. Keterbukaan informasi publik mengenai pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
  3. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOK dan Dana JKN Tahun Anggaran 2026 di Puskesmas Sindangresmi, meliputi:
  • Pagu anggaran BOK dan JKN (Kapitasi) 2025 dan 2026
  • Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
  • Realisasi anggaran sampai dengan Agustus 2026
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan bukti kegiatan (transport kader, PMT Posyandu, operasional Posbindu, ATK, dll)
  1. Mencari solusi agar kejadian kesulitan komunikasi dan dugaan pemblokiran wartawan tidak terulang, demi menjaga kemitraan yang baik antara Puskesmas dengan social control seperti media dan LSM (Lembaga Swadata Masyarakat) maupun pihak lainnya.

“Kami datang bukan untuk mencari masalah. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai UU. Dana BOK dan Dana JKN itu bersumber dari APBN dan iuran masyarakat, wajib dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan. Kalau dikelola dengan benar, kenapa harus takut dikonfirmasi?” ujar Sujana.

Surat Pemberitahuan permohonan audiensi tersebut juga akan ditembuskan kepada Bupati Pandeglang, Ketua DPRD Pandeglang, Inspektur Inspektorat Pandeglang, Camat Sindangresmi, Ketua Umum DPP JAM-Banten, serta rekan media dan wartawan se-Pandeglang.

N.Sujana Akbar, selaku Ketua DPC.JAM-Banten berharap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang berkenan memfasilitasi audiensi tersebut.

“Harapan kami Jumat 25 September jam 13.30 WIB di Aula Dinkes Pandeglang bisa terlaksana. Kita diskusi secara terbuka dan humanis untuk perbaikan pelayanan kesehatan di Sindangresmi,” pungkas Sujana.

MEMBARA – Berani, Jujur, Benar!
Rep:Juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *