Polres Purwakarta Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Celurit, Korban Pulih dan Siap Berikan Keterangan

Global Rise TV (Purwakarta) – Polres Purwakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang terjadi di Jalan Ipik Gandamanah, Kelurahan Munjuljaya, Kabupaten Purwakarta.
Korban berinisial W.A.P. kini telah pulih dan akan memberikan keterangan guna mendukung proses penyidikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 03.55 WIB. Saat itu, korban bersama rekannya melintas di lokasi sebelum diduga dihentikan sekelompok orang dan diserang menggunakan celurit.
Akibatnya, korban mengalami luka sayatan pada tangan kanan, bahu kanan, serta pinggang bagian belakang sebelah kiri dan sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Kabupaten Karawang.

Dalam pengungkapan perkara ini, Satreskrim Polres Purwakarta melalui Unit 1 Jatanras mengamankan 12 orang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima sepeda motor, satu celurit, satu pistol mainan, empat jaket bertuliskan nama kelompok tertentu, serta sembilan telepon genggam.
Pulihnya kondisi korban diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas kronologi kejadian. Penyidik akan mencocokkan keterangan korban dengan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil penyidikan lainnya untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi pergaulan yang mengarah pada kekerasan dan tidak mudah terprovokasi konflik antarkelompok.
“Kami mengingatkan bahwa tindakan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam, dapat membahayakan keselamatan orang lain dan membawa konsekuensi hukum yang serius. Kami mengajak generasi muda untuk tidak mudah terprovokasi, tidak ikut-ikutan dalam aksi kelompok yang berujung kekerasan, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui cara yang damai. Apabila mengetahui adanya potensi tawuran atau tindak kriminal, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110,” ujar IPTU Tini Yutini.
Ia juga mengajak orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama memberikan perhatian terhadap pergaulan generasi muda. Pencegahan kekerasan perlu dimulai dari lingkungan terdekat melalui komunikasi yang baik, penanaman tanggung jawab, serta pembiasaan menyelesaikan perselisihan tanpa ancaman maupun kekerasan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terburu-buru menghakimi pihak yang diamankan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Dalam proses hukum, status seseorang harus dibedakan berdasarkan tahapan penanganan perkara, dan penetapan tersangka harus berlandaskan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Purwakarta terus melakukan penanganan perkara sesuai prosedur hukum dan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika menghadapi potensi konflik, warga sebaiknya menghindari lokasi berbahaya, tidak ikut memperkeruh keadaan, dan segera menghubungi pihak berwenang.
Menolak provokasi, menghindari kekerasan, dan berani melapor merupakan langkah nyata untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain.
Upaya ini sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat serta program JABAR AMAN (Antisipatif, Modern, Akuntabel, Nurani), demi mewujudkan Purwakarta yang aman dan kondusif.Fauzi
