Daerah

Dugaan Alih Fungsi Terminal Tunjung Teja Berujung Pengaduan Ke BPK Oleh LSM

Global Rise TV (Kabupaten Serang) –
Polemik dugaan penyimpangan alih fungsi lahan terminal tipe (C) Tunjung Teja yang di komersialkan menjadi parkir Bus Travel, akhirnya memicu langkah hukum serius. Penggiat aktivis antikorupsi resmi mengambil langkah tegas dengan mengadukan dugaan penyimpangan tersebut kepada BPK, Inspektorat dan akan melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Sekjen LSM Abdi Gema Perak, menegaskan hasil kajian timnya mengarah akan adanya dugaan praktik Pungli dengan modus pendapatan asli daerah (PAD) tidak sesuai prosedur.

“Area terminal umum yang di peruntukan untuk mobilisasi kendaraan umum di gunakan sebagai garasi Bus Travel. Ini saja sudah menyalahi aturan. Apalagi adanya dugaan pungutan liar yang tidak sesuai aturan. Jelas ini Pelanggaran hukum,”ujar, Deden dengan nada geram

Menurutnya laporan kepada aparat penegak hukum dan auditor internal maupun eksternal adalah bentuk pertanggung-jawabannya kepada masyarakat.

“Kami tidak akan main-main menindaklanjuti kasus ini. Diharapkan kepada BPK, Inspektorat dan APH membongkar tuntas dugaan penyimpangan ini. Aset negara milik rakyat bukan pribadi,”pungkasnya

LSM Abdi Gema Perak berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau, memastikan tidak ada lagi oknum Dishub yang merasa kebal hukum dalam penggunaan aset negara.(****)

Tinggalkan Komentar