ALIANSI PEMUDA ANTI KORUPSIBDx JATILUHUR: HORMATI HUKUM LINGKUNGAN, BUKA DOKUMEN KEPADA PUBLIK.

0
IMG-20261002-WA0001

Global Rise TV (Purwakarta) Oktober 2026
Ketua umum Aliansi Pemuda Anti Korupsi Rd yadi suryadi meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pembangunan pusat data BDx di kawasan Jatiluhur.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyatakan bahwa pembangunan BDx dihentikan sementara karena AMDAL dan PBG belum terbit. Pemerintah juga menyebut pembangunan telah dimulai sejak 22 September 2026.
Bagi kami, kondisi tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi.
10 POIN PERMINTAAN ALIANSI

  1. Hentikan seluruh pekerjaan fisik selama penghentian sementara berlaku.
    Kami meminta pemerintah memastikan tidak ada pekerjaan konstruksi yang tetap berjalan sampai status perizinan dan persetujuan yang diwajibkan dinyatakan jelas.
  2. Publikasikan status AMDAL dan Persetujuan Lingkungan.
    Masyarakat berhak mengetahui tahapan proses AMDAL, dokumen yang telah disampaikan, hasil penilaian, serta status Persetujuan Lingkungan.
    PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur Persetujuan Lingkungan, pengawasan, dan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  3. Periksa kronologi pembangunan.
    Pemerintah perlu mencocokkan:
    tanggal pekerjaan fisik dimulai;
    tanggal pengajuan AMDAL;
    tahapan penilaian AMDAL;
    tanggal Persetujuan Lingkungan apabila telah diterbitkan;
    tanggal permohonan dan penerbitan PBG;
    serta seluruh perizinan terkait.
  4. Periksa penggunaan air.
    Kajian harus menjelaskan sumber air, kebutuhan air, izin/persetujuan pemanfaatan air, dampak terhadap Waduk Jatiluhur, dan kemungkinan dampaknya terhadap kebutuhan masyarakat serta pertanian.
    Hal tersebut juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
  5. Buka kajian lingkungan kepada masyarakat.
    Masyarakat harus mendapatkan akses terhadap informasi yang memang merupakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    UU Nomor 14 Tahun 2008 memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik, termasuk melihat, mengetahui, dan mendapatkan salinan melalui permohonan.
  6. Periksa kesesuaian tata ruang.
    Pemerintah perlu menjelaskan apakah lokasi dan kegiatan BDx telah sesuai dengan RTRW/RDTR serta ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.
  7. Periksa PBG.
    Kami meminta penjelasan resmi mengenai status permohonan PBG, persyaratan yang belum terpenuhi, serta tindakan pemerintah terhadap pekerjaan fisik sebelum PBG diterbitkan.
  8. Lakukan pengawasan lingkungan secara independen dan terdokumentasi.
    Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menerapkan mekanisme penegakan hukum sesuai kewenangannya.
    PP Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 505 menyatakan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib menerapkan sanksi administratif apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terkait Persetujuan Lingkungan dan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  9. Jangan ada perlakuan khusus.
    Aliansi meminta seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan yang sama sebagaimana berlaku bagi pelaku usaha lainnya.
  10. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, serahkan kepada aparat berwenang.
    Aliansi tidak akan menyimpulkan telah terjadi korupsi sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan yang sah.
    Namun apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan, suap, konflik kepentingan, kerugian negara, atau tindak pidana lainnya, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai kewenangan. (Hj. Lilis K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *