DIDUGA TAMBANG TIMAH ILEGAL BEROPERASI MALAM HARI DI NELAYAN 2 SUNGAILIAT — BOS APEN KEMBANG DISEBUT, APIN KODOK DIDUGA PENGURUS DI LOKASI TAMBANG, HASIL TIMAH DISEBUT MASUK KE GUDANG AKBAR KUDAY, BANGKA.

0
IMG-20260815-WA0052

Global Rise (SUNGAILIAT)— SABTU, 15 AGUSTUS 2026. Dugaan aktivitas pertambangan timah ilegal yang beroperasi pada malam hingga dini hari kembali menjadi sorotan di kawasan Kuday, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Informasi yang dihimpun redaksi dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut adanya dugaan aktivitas menggunakan alat berat jenis PC (excavator) di lokasi tambang. Menurut keterangan sumber, aktivitas tersebut diduga mulai berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB atau setelahnya, kemudian alat berat disebut beraktivitas hingga dini hari dan keluar kembali sebelum pagi.

«“Kalau malam sekitar jam sembilan ke atas, PC sudah masuk dan beraktivitas. Menjelang subuh, PC sudah keluar lagi,” ungkap sumber kepada redaksi.»

Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari narasumber dan belum menjadi fakta hukum. Redaksi mendorong aparat penegak hukum melakukan verifikasi langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

BOS APEN KEMBANG DISEBUT, APIN KODOK DIDUGA PENGURUS DI LOKASI

Dalam informasi yang diterima redaksi, nama Apen Kembang disebut-sebut sebagai bos atau pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Sementara Apin Kodok disebut sebagai pihak yang diduga menjadi pengurus di lokasi tambang.

Penyebutan nama-nama tersebut bukan merupakan penetapan kesalahan atau kesimpulan bahwa mereka melakukan tindak pidana. Kebenaran mengenai kepemilikan, pengelolaan maupun pengendalian aktivitas harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Namun, apabila informasi mengenai aktivitas malam hari tersebut benar, aparat patut mempertanyakan pola operasional yang berlangsung dari malam hingga menjelang subuh.

Mengapa alat berat diduga masuk sekitar pukul 21.00 WIB? Mengapa aktivitas berlangsung hingga dini hari? Dan siapa yang mengatur pergerakan alat berat tersebut?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan fakta lapangan.

HASIL TIMAH DISEBUT MASUK KE GUDANG AKBAR KUDAY

Tidak hanya aktivitas di lokasi tambang yang menjadi sorotan.

Sumber warga juga menyampaikan dugaan mengenai alur hasil timah. Menurut keterangan sumber, hasil timah dari aktivitas yang diduga tersebut disebut masuk ke gudang Akbar di kawasan Kuday, Sungailiat, Bangka.

Informasi ini juga masih perlu diverifikasi oleh aparat.

Jika ditemukan indikasi kuat adanya pertambangan ilegal, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti di lokasi tambang.

Rantai pergerakan hasil tambang perlu ditelusuri dari hulu hingga hilir.

Mulai dari siapa yang menguasai lokasi, siapa yang menyediakan modal, siapa pemilik atau penyedia alat berat, siapa pengurus lapangan, siapa yang mengangkut hasil tambang, siapa yang menampung, hingga ke mana hasil tersebut dipasarkan.

Jika seluruh mata rantai dapat dibuktikan, maka aparat dapat melihat secara utuh apakah terdapat jaringan aktivitas pertambangan ilegal.

AKTIVITAS MALAM HARI JADI PERTANYAAN PUBLIK

Bekerja pada malam hari tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu kegiatan ilegal.

Namun ketika terdapat dugaan pertambangan tanpa izin, pola aktivitas malam hingga dini hari tentu patut diverifikasi.

Publik berhak mendapatkan jawaban:

Apakah lokasi tersebut memiliki izin pertambangan yang sah?

Apakah alat berat yang digunakan memiliki keterkaitan dengan kegiatan yang legal?

Siapa pemilik dan operatornya?

Dari mana material timah berasal?

Benarkah hasil timah bergerak menuju gudang yang disebut dalam informasi warga?

Semua pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui pemeriksaan langsung, bukan sekadar berdasarkan rumor.

KAPOLRES BANGKA DAN KAPOLDA BABEL DIMINTA TURUN

Dengan adanya informasi masyarakat tersebut, Kapolres Bangka dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung diminta melakukan pengecekan secara langsung dan profesional.

Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap lokasi tambang.

Aparat juga perlu menelusuri pergerakan alat berat, jalur pengangkutan material, dugaan lokasi penampungan, serta dokumen legalitas kegiatan.

Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan sesuai ketentuan hukum.

Jangan hanya menyentuh pekerja lapangan jika bukti menunjukkan adanya pihak yang membiayai, mengendalikan, atau menampung hasil kegiatan.

PESAN PRESIDEN PRABOWO HARUS TERLIHAT DI LAPANGAN

Persoalan dugaan tambang ilegal di Bangka juga tidak dapat dilepaskan dari sikap pemerintah pusat.

Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan pentingnya menjaga kekayaan alam Indonesia dan memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Pesan tersebut harus benar-benar sampai ke daerah.

Pemberantasan tambang ilegal tidak boleh berhenti pada pernyataan.

Jika aktivitas ilegal ditemukan, hukum harus bekerja.

Jika ada pemodal, telusuri.

Jika ada pengendali, ungkap berdasarkan bukti.

Jika ada penampung, periksa rantai distribusinya.

Dan jika ternyata kegiatan tersebut legal, jelaskan legalitasnya kepada masyarakat.

JANGAN SAMPAI HUKUM HANYA MENYENTUH LAPISAN BAWAH

Persoalan tambang ilegal sering kali tidak berdiri sendiri.

Di balik aktivitas lapangan dapat terdapat rantai ekonomi yang melibatkan modal, alat, transportasi, penampungan dan pemasaran.

Karena itu, jika dugaan aktivitas di Kuday terbukti ilegal, aparat diharapkan tidak hanya mengambil tindakan terhadap orang yang ditemukan berada di lokasi.

Telusuri siapa yang mendapatkan keuntungan terbesar.

Sebab apabila aktor utama tidak tersentuh, penindakan terhadap pekerja lapangan berpotensi tidak menyelesaikan persoalan.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Kini masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum.

Benarkah PC masuk ke lokasi sekitar pukul 21.00 WIB?

Benarkah aktivitas berlangsung hingga menjelang subuh?

Benarkah Apin Kodok berperan sebagai pengurus di lokasi?

Benarkah hasil timah disebut masuk ke gudang Akbar Kuday?

Dan yang paling penting:

APAKAH AKTIVITAS TERSEBUT MEMILIKI LEGALITAS?

Jika legal, jelaskan.

Jika ilegal, tindak.

Jika ada pemodal, telusuri.

Jika ada pengendali, ungkap berdasarkan bukti.

Jika ada penampung, periksa alurnya.

Masyarakat tidak membutuhkan tuduhan tanpa bukti.

Tetapi masyarakat juga tidak membutuhkan pembiaran.

Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang transparan, penegakan hukum yang adil, dan keberanian untuk mengungkap fakta dari hulu hingga hilir.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dari narasumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dugaan aktivitas pertambangan, penyebutan nama Apen Kembang, Apin Kodok, dan Akbar Kuday, serta dugaan alur hasil timah masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi tidak menyatakan pihak yang disebut melakukan tindak pidana sebelum terdapat pemeriksaan, pembuktian, dan keputusan dari aparat berwenang. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan.

GlobalRiseTv :
Mega Lestari ✍️

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *