Dugaan Penggunaan Pasir Laut dan Pengabaian APD pada Revitalisasi PAUD KB Mulya Sejahtera: Ancaman Mutu, Keselamatan, dan Integritas Anggaran Negara

Global Rise TV (Pandeglang-Banten), Minggu 25 Oktober 2026-Pembangunan revitalisasi Satuan Pendidikan PAUD KB Mulya Sejahtera di Kampung Citarum, Desa Sukawaris, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang dibiayai penuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp862.082.000, kini diselimuti dugaan serius. Temuan lapangan menunjukkan penggunaan material pasir laut serta pengabaian alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja praktik yang tidak hanya mencederai standar teknis, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan anak-anak, tenaga kerja, dan akuntabilitas keuangan negara.

Pelaksana pekerjaan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Investigasi di lokasi mengungkap bahwa material yang digunakan diduga pasir laut yang berasal dari kawasan Cihara. Salah satu pihak yang berada di lokasi berinisial A mengakui kepada media: “Ya Pak, itu pasir dari Cihara, harganya sekitar satu juta per mobil, dan separuhnya kami menggunakan pasir kuarsa. Yang penting kami tidak mengurangi kualitas.”
Ketika dikonfirmasi apakah harga pasir laut disamakan dengan pasir kuarsa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang bersangkutan menjawab bahwa harga dalam RAB merujuk pada pasir kuarsa. Pengakuan ini memunculkan pertanyaan krusial: apakah material yang digunakan sesuai spesifikasi teknis, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan dokumen kontrak yang dibiayai APBN?
Risiko Teknis dan Keselamatan yang Tak Bisa Diabaikan
Pasir laut mengandung kadar klorida dan garam tinggi. Jika tidak melalui proses pencucian dan perlakuan khusus yang ketat, material ini berisiko mempercepat menurunkan kekuatan dan memperpendek umur bangunan. Pada satuan pendidikan anak usia dini, risiko ini menjadi jauh lebih berat: bangunan yang diduga dibangun dengan material di bawah standar akan menampung anak-anak setiap hari.
Selain itu, para pekerja terlihat tidak mengenakan APD lengkap. Pengabaian ini melanggar prinsip dasar keselamatan dan kesehatan kerja, menempatkan tenaga kerja pada risiko kecelakaan yang sesungguhnya dapat dicegah.
Landasan Hukum dan Sanksi Terkini
Penggunaan material pada pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBN wajib memenuhi SNI dan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak. Kerangka hukum yang relevan antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya mewajibkan penyelenggara konstruksi menjamin mutu material, keamanan, dan keselamatan bangunan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan sertifikat badan usaha, serta tanggung jawab perdata dan pidana apabila menimbulkan kerugian.
Ketentuan Standar Nasional Indonesia terkait agregat halus untuk beton (antara lain SNI terkait persyaratan agregat) secara tegas membatasi kadar garam/klorida. Material yang tidak memenuhi SNI tidak boleh digunakan pada bangunan gedung negara dan fasilitas publik.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan turunannya mensyaratkan keandalan bangunan, termasuk kekuatan dan keselamatan pengguna.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait APD mewajibkan pemberi kerja menyediakan dan memastikan penggunaan APD. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif, denda, hingga pidana apabila terjadi kecelakaan kerja.
Apabila terdapat ketidaksesuaian material dengan RAB dan spesifikasi yang berujung pada kerugian keuangan negara, berlakulah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara dan denda dapat dijatuhkan kepada pihak yang terbukti melakukan penyimpangan pengadaan atau penggunaan anggaran.
Ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah (Peraturan Presiden terkait pengadaan serta aturan Kementerian PUPR dan Kementerian Pendidikan terkait pembangunan satuan pendidikan) mensyaratkan material sesuai spesifikasi. Penyimpangan dapat berujung pada pemutusan kontrak, blacklist, tuntutan ganti rugi, dan proses hukum lebih lanjut.
Sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup: penghentian pekerjaan, pembongkaran dan perbaikan atas biaya pelaksana, sanksi administratif bagi panitia/penyedia, tuntutan perdata ganti kerugian negara, serta proses pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kerugian negara.
Tuntutan Akuntabilitas
Pembangunan fasilitas pendidikan anak usia dini yang dibiayai uang rakyat tidak boleh menjadi ruang kompromi mutu. Material harus sesuai SNI, RAB harus ditegakkan, dan keselamatan pekerja wajib dijamin. Kami mendesak:
1.Inspektorat, aparat pengawas internal, dan lembaga berwenang segera melakukan audit teknis dan keuangan menyeluruh.
2.Pengujian laboratorium independen terhadap material yang telah dan sedang digunakan.
3.Penegakan hukum tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi, pengabaian K3, atau penyimpangan anggaran.
4.Transparansi hasil pemeriksaan kepada publik.
Anak-anak berhak belajar di bangunan yang aman dan layak. Negara berhak atas penggunaan setiap rupiah anggaran secara tepat sasaran. Dugaan penggunaan pasir laut dan pengabaian APD pada proyek PAUD KB Mulya Sejahtera harus diusut tuntas bukan hanya untuk proyek ini, tetapi untuk menegakkan integritas seluruh pembangunan fasilitas publik.
Deny afrianto_LitBang Redaksi Global Rise Tv.
