GENSET BANTUAN PETANI DIDUGA DIKUASAI OKNUM GURU SELAMA 5 TAHUN — KINI RUSAK, AKTIVIS BAPANAS: INI PENGGELAPAN DAN KORUPSI

0
IMG-20261016-WA0058

Global Rise TV (SUKABUMI)— Bantuan pemerintah berupa Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa genset yang seharusnya dimanfaatkan oleh puluhan petani di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, justru diduga dikuasai secara tidak sah oleh seorang oknum guru selama lima tahun tanpa kejelasan status. Kini alat tersebut dalam kondisi rusak parah dan tidak dapat digunakan lagi, menimbulkan kerugian nyata bagi seluruh anggota kelompok tani penerima manfaat.

Kronologi dan Fakta di Lapangan

Bantuan Alsintan berupa genset tersebut secara resmi diserahkan kepada Himpunan Kelompok Tani Ciseureuh (HKTC), Kampung Hegarsari, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan. Aset negara ini diperuntukkan guna mendukung produktivitas pertanian warga setempat.

Namun, selama kurun waktu lima tahun terakhir, genset tersebut berada di bawah penguasaan seorang oknum guru SDN Simpang Kertajaya berinisial “SR”, yang diketahui bukan merupakan anggota kelompok tani penerima manfaat. Selama masa penguasaan itu, tidak ada perjanjian tertulis maupun biaya sewa yang disepakati, dan alat tersebut tidak pernah dikembalikan kepada HKTC. Kini ketika diketahui kondisinya, genset sudah rusak parah dan tidak dapat berfungsi lagi.

“Petani butuh alat, bukan drama pinjam tak balik. Ini sudah 5 tahun, dari dipinjam sampai rusak. Kelompok tani rugi besar!” ujar salah satu anggota HKTC yang enggan disebutkan namanya.

Penegasan Hukum dari Aktivis Bapanas

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari Badan Pengawas Aset Negara (Bapanas). Asep Supriatna, aktivis Bapanas yang bertugas sebagai kontrol sosial dalam pengawasan program Alsintan, menegaskan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat yang masuk ranah pidana.

“Meminjam Alat Mesin Pertanian yang bukan anggota Kelompok Tani penerima manfaat merupakan penyalahgunaan kewenangan, apalagi digunakan untuk kepentingan usaha pribadinya yang jelas-jelas bukan peruntukannya yang diatur oleh Dinas Pertanian. Ini sudah melanggar regulasi dan layak diproses secara hukum!” tegas Asep.

Ia menjelaskan dasar hukum yang dapat dijadikan dasar penindakan:

  • Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi — terkait penyalahgunaan bantuan negara untuk kepentingan pribadi.
  • Pasal 372 KUHP — terkait tindak pidana penggelapan barang yang dikuasai secara tidak sah dan tidak dikembalikan.

“Meminjam suatu barang milik negara dari kelompok penerima manfaat yang bukan haknya, kemudian digunakan untuk kepentingan usaha pribadi, merupakan penyalahgunaan bantuan pemerintah. Tidak mengembalikan Alsintan tersebut selama 5 tahun sudah masuk kategori pidana penggelapan,” tambahnya.

Asep menegaskan kasus ini tidak boleh dibiarkan karena menjadi preseden buruk bagi pengawasan aset negara. Bantuan Alsintan adalah milik negara yang diperuntukkan khusus bagi kelompok tani, bukan untuk kepentingan perorangan.

Tuntutan Warga dan Langkah Selanjutnya

Hingga saat ini, oknum guru berinisial “SR” belum berhasil dimintai konfirmasi. Sementara itu, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi dan UPTD Kecamatan Simpenan diminta segera turun tangan melakukan audit aset secara menyeluruh.

Para petani anggota HKTC berharap ada keadilan dan kejelasan dari pihak berwenang.

“Kami minta kejelasan. Kalau rusak, ya perbaiki. Kalau tidak bisa dipakai, ganti. Jangan mentang-mentang guru, seenaknya pakai barang bantuan petani,” pungkas perwakilan warga.

 
Liputan Sukabumi
Penulis Bambang Irawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *