Gubernur Andra Soni Dorong Budaya Keterbukaan Informasi Badan Publik di Banten

0
IMG-20261105-WA0088

Global Rise TV (Banten)–Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi langkah Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten yang telah menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, serta penganugerahan keterbukaan informasi bagi badan publik. Ia berharap kegiatan ini dapat terus memacu transparansi dan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Andra Soni pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (5/11/2026).

​“Selamat kepada seluruh badan publik yang meraih predikat dan penghargaan. Penghargaan ini hendaknya dimaknai bukan hanya sebagai prestasi, melainkan sebagai amanah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Bagi yang belum mencapai hasil optimal, jadikan hasil evaluasi ini sebagai motivasi untuk berbenah,” ujar Gubernur Andra Soni.

​Andra Soni mengungkapkan, Pemprov Banten tengah berupaya mewujudkan visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029. Menurutnya, visi tersebut membutuhkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, profesional, adaptif, dan akuntabel.

​Keterbukaan informasi, lanjut Gubernur Andra Soni memiliki dampak yang sangat strategis. Pemerintahan yang terbuka akan memperkuat pengawasan dan partisipasi publik, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta membangun kepercayaan masyarakat.

​“Alhamdulillah, komitmen ini telah membuahkan hasil. Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dari Komisi Informasi Pusat, Pemprov Banten kembali meraih predikat informatif dengan skor 96,45 dan berada di peringkat kedelapan dari 21 provinsi,” jelasnya.

Meski demikian, Gubernur Andra Soni mengingatkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik Nasional pada 2025 baru mencapai 66,43. Angka ini menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama, termasuk di Provinsi Banten.

​Terkait pelaksanaan penganugerahan di Banten, Gubernur Andra Soni menyebutkan bahwa evaluasi tahun ini melibatkan ratusan badan publik dari delapan kategori, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), pemerintah kabupaten/kota, lembaga nonstruktural, instansi vertikal, BUMD, pemerintah desa, hingga partai politik.

​“Ini menunjukkan bahwa budaya keterbukaan harus dibangun secara menyeluruh, tidak hanya di lingkungan pemerintah provinsi, tetapi di seluruh tingkatan badan publik di Banten sampai ke tingkat desa,” tegasnya.

​Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Imron Mahrus, menjelaskan bahwa penganugerahan tahun 2026 ini melibatkan 160 badan publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 120 badan publik berhasil mengembalikan kuesioner penilaian mandiri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) hingga tahap akhir.

​“Sebanyak 77 badan publik dari delapan kategori berhasil mendapatkan predikat informatif,” ungkap Imron.

​Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2026 tersebut, anugerah informatif terbaik diberikan kepada delapan badan publik berikut:

  1. ​Pemerintah Kota Tangerang (Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten)
  2. ​Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten (Kategori OPD Pemerintah Provinsi Banten)
  3. ​UPTD RSUD Banten (Kategori UPTD se-Provinsi Banten)
  4. ​Perumdam Tirta Benteng, Kota Tangerang (Kategori Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Banten)
  5. ​Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten (Kategori Lembaga Nonstruktural/Vertikal Tingkat Provinsi Banten)
  6. ​Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang (Kategori Lembaga Nonstruktural/Vertikal Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten)
  7. ​Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Banten (Kategori Partai Politik di Provinsi Banten)
  8. ​Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang (Kategori Pemerintah Desa di Provinsi Banten)

(A,Oman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *