JEJAK TAMBANG TIMAH DIDUGA ILEGAL DI TPA KENANGA SUNGAILIAT BANGKA : NAMA BOS MK DISEBUT, ALAT BERAT SANY MUNCUL DI LOKASI — APH DAN DLH DIMINTA SEGERA TURUN TANGAN.

0
IMG-20260804-WA0088

Global Rise TV (SUNGAILIAT, BANGKA) — SELASA, 04 AGUSTUS 2026. Dugaan aktivitas pertambangan timah tanpa izin kembali muncul di Kabupaten Bangka. Kali ini perhatian publik tertuju pada kawasan Jalan TPA Kenanga, Kecamatan Sungailiat, tepatnya di jalur menuju kawasan PT Aditya Buana Inter.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan penambangan timah di lokasi tersebut. Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat satu unit alat berat merek SANY berada di area yang diduga menjadi tempat penggalian sekaligus pengolahan material timah. Sejumlah pekerja juga terlihat aktif beraktivitas di lokasi. Penggunaan sarana pengolahan berupa Ponton Isap Produksi Darat turut menjadi sorotan warga, mengingat peralatan tersebut semestinya hanya boleh beroperasi dengan perizinan yang sah dan lengkap.

Kemunculan alat berat dan peralatan pengolahan itu memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: siapa pemilik alat berat tersebut, siapa yang mengendalikan seluruh kegiatan, dan apakah seluruh aktivitas itu benar-benar telah memiliki izin sesuai ketentuan peraturan pertambangan yang berlaku.

Nama yang dikenal dengan panggilan Bos MK secara luas disebut-sebut sebagai pihak yang berada di balik kegiatan tersebut. Seorang sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa seluruh aktivitas yang berlangsung di lokasi diduga atas penguasaan pihak berinisial MK. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut belum memberikan klarifikasi satu pun kepada publik maupun kepada pihak berwenang. Seluruh informasi yang berkembang sejauh ini masih berupa dugaan dan mutlak memerlukan pembuktian resmi dari aparat yang berwenang.

Kawasan TPA Kenanga bukan wilayah terpencil, melainkan jalur yang padat aktivitas warga sehari-hari. Dugaan kegiatan pertambangan tanpa pengawasan itu menimbulkan kekhawatiran nyata. Warga khawatir penggalian yang tidak sesuai aturan dapat merusak struktur lahan, mengubah tata guna tanah, merusak sistem resapan air, dan menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat luas. Selain itu, lalu lintas alat berat yang keluar masuk secara terus-menerus berpotensi mempercepat kerusakan jalan umum yang menjadi akses utama warga.

Masyarakat secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum segera turun melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Penindakan dinilai tidak boleh berhenti pada pekerja yang terlihat di lapangan saja. Aparat wajib menelusuri seluruh rantai kegiatan secara menyeluruh, mulai dari siapa pemilik resmi alat berat tersebut, dari mana sumber modal kegiatan, siapa pihak yang mengatur operasional harian, asal usul material yang digali, hingga ke mana hasil produksi dikirim dan diserahkan. Warga menuntut aparat bertindak secara profesional dan transparan, agar tidak muncul kesan adanya pembiaran atau perlindungan kepada pihak tertentu.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka juga didesak tidak berdiam diri. Segera lakukan pemeriksaan lapangan untuk menilai sejauh mana dampak yang telah ditimbulkan terhadap lingkungan dan apakah ketentuan perlindungan lingkungan hidup telah dilanggar. Jangan biarkan kerusakan terjadi lalu diabaikan begitu saja.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai seluruh dugaan kegiatan tersebut. Masyarakat berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti secara tegas dan terbuka, agar kejelasan hukum terjamin dan kondisi lingkungan di sekitar TPA Kenanga tetap terjaga.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang merasa berkewajiban memberikan penjelasan dan bukti sah dapat menyampaikannya secara terbuka agar kebenaran dapat diketahui bersama.

Sumber: GlobalRise Tv — Mega Lestari ✍️

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *