JWI SUKABUMI RAYA DALAMI DUGAAN PENGHAMBATAN PENGAJUAN RUTILAHU WARGA CIHAUR, KADES BANTAH SELURUH POIN DUGAAN

Global Rise TV (SUKABUMI)– Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya tengah mendalami informasi terkait proses pengajuan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) atas nama Kusnadi, warga Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Penelusuran tersebut dilakukan menyusul adanya laporan melalui voice not keadaan staf redaksi JWI mengenai dugaan hambatan dalam proses pengajuan bantuan Rutilahu yang sebelumnya diinisiasi oleh menantu Kusnadi, yang diketahui merupakan Kepala Desa Caringin Nunggal.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun JWI, pengajuan bantuan tersebut sempat mendapatkan respons dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi. Bahkan, tim verifikasi disebut telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi rumah serta melakukan dokumentasi.

Namun, dalam perkembangan berikutnya, muncul informasi mengenai adanya persoalan komunikasi dan perbedaan pandangan terkait kelayakan Kusnadi sebagai calon penerima bantuan. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian JWI untuk memastikan apakah proses pengajuan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan program yang berlaku.
KADES CIHAUR BERIKAN HAK JAWAB, BANTAH DUGAAN
Menanggapi surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi investigatif yang disampaikan JWI Sukabumi Raya, Kepala Desa Cihaur, Asep Permadi, memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, Asep menegaskan bahwa Pemerintah Desa Cihaur pada prinsipnya selalu mendukung program pemerintah sepanjang dilaksanakan sesuai regulasi.
Ia juga membantah informasi yang tertuang dalam poin 1 sampai dengan poin 4 surat konfirmasi JWI.
“Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Mengenai isi PDF, mohon izin tidak seperti itu. Kami sebagai unsur pemerintah selalu mendukung program yang datang sesuai regulasi,” demikian disampaikan Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pengajuan bantuan Rutilahu atas nama Kusnadi dibawa oleh teman pihaknya. Sementara itu, menurut keterangannya, pihak yang membatalkan pengajuan tersebut juga berasal dari lingkungan keluarga Kusnadi sendiri.
“Berbicara Rutilahu atas nama Pak Kusnadi, yang membawa adalah teman kami dan yang membatalkan pun teman kami yang ada di keluarga Pak Kusnadi sendiri. Insyaallah perangkat Desa Cihaur selalu mendukung kepada program yang datang,” lanjutnya.
Dengan demikian, Kepala Desa Cihaur secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai dugaan kurangnya dukungan pemerintah desa, pernyataan ketidaklayakan penerima, komunikasi yang diduga mengintervensi pihak dinas, serta dugaan penundaan bantuan sebagaimana tertuang dalam poin 1 sampai 4 surat JWI, menurutnya tidak benar.
JWI TIDAK BERHENTI PADA SATU KETERANGAN
Menanggapi jawaban tersebut,melalui ketuanya Lutfi Yahya JWI Sukabumi Raya menegaskan bahwa proses penelusuran belum selesai. Keterangan Kepala Desa Cihaur merupakan bagian penting dari prinsip keberimbangan pemberitaan, tetapi masih perlu diuji dan disandingkan dengan keterangan pihak-pihak lain yang mengetahui proses pengajuan tersebut, mana mungkin masyarakat menerbitkan laporan serta keterangan kalau dasarnya itu hanya mengarah saja .pungkas Lutfi
Langkah berikutnya, JWI berencana meminta keterangan langsung dari Kepala Desa Caringin Nunggal selaku pihak yang disebut menginisiasi pengajuan bantuan Rutilahu bagi Kusnadi.
Selain itu, JWI juga akan meminta penjelasan kepada pihak Disperkim Kabupaten Sukabumi, khususnya terkait beberapa hal mendasar, antara lain:
- Bagaimana mekanisme pengajuan bantuan Rutilahu dan apakah pengusulan harus melalui pemerintah desa?
- Apakah benar tim verifikasi telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap rumah Kusnadi?
- Bagaimana hasil verifikasi dan apakah Kusnadi memenuhi kriteria calon penerima bantuan?
- Apakah pernah terjadi pembatalan, penundaan, atau penghentian proses pengajuan? Jika benar, siapa yang mengajukan pembatalan dan apa dasar pertimbangannya?
- Apakah pembatalan yang disebut berasal dari pihak keluarga telah disampaikan secara resmi dan terdokumentasi kepada Disperkim?
TRANSPARANSI PROGRAM RUTILAHU JADI PERHATIAN
JWI memandang bahwa program Rutilahu merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan hunian layak dan aman.
Karena itu, setiap proses pengusulan, verifikasi, penetapan penerima hingga pembatalan bantuan harus memiliki dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang mengusulkan atau siapa yang membatalkan, melainkan bagaimana memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan kesempatan memperoleh bantuan akibat persoalan komunikasi, administrasi, maupun kepentingan pihak tertentu.
JWI juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang terlebih dahulu dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi sepihak. Seluruh keterangan harus diuji melalui konfirmasi langsung dan dokumen pendukung.
Hingga berita ini disusun, JWI Sukabumi Raya masih membuka ruang klarifikasi kepada Kepala Desa Caringin Nenggal dan Disperkim Kabupaten Sukabumi.
Perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada publik setelah seluruh pihak terkait memberikan keterangan.
Red/H.Adul Mustopa
