KECAMAN KERAS ANCAMAN PEMBUNUHAN DAN PERAMPASAN BARANG OLEH TERDUGA SAEPUDIN ALIAS AEP

Global Rise TV (Malingping) -1 September 2026 β Pimpinan Cabang BPPKB HDS DPAC Malingping melalui Ketua BPPKB HDS DPAC Malingping H. Dede Kusmana dan Waka II BPPKB HDS DPAC Malingping Rudiana, mengecam keras dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan melalui media sosial WhatsApp serta perampasan barang milik warga yang dilakukan oleh terduga pelaku bernama Saepudin alias Aep.

π KRONOLOGI & FAKTA KEJADIAN
Bermula dari rasa cemburu buta, Saepudin alias Aep mengirimkan pesan ancaman pembunuhan kepada mantan istrinya, Mimin, beserta kekasih korban, Warta. Padahal faktanya:
1. β Saepudin telah menjatuhkan talak 3 kepada Mimin β sehingga hubungan suami-istri sudah putus sepenuhnya secara hukum Islam
2. β Pernikahan antara Saepudin dan Mimin tidak memiliki buku nikah β tidak tercatat secara hukum administrasi negara
3. β Dengan talak 3 tersebut, terduga pelaku sudah tidak memiliki hak apapun untuk melarang, mengancam, atau mencampuri kehidupan mantan istrinya
4. β Pelaku juga merampas 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y18 milik pribadi Mimin, peristiwa ini disaksikan langsung oleh ibunda korban, Emi
5. β Korban juga menerima banyak telepon dan pesan dari nomor-nomor tidak dikenal yang menanyakan keberadaan dan keadaan korban dengan mengatasnamakan Warta β hal ini semakin menambah tekanan psikologis dan ketakutan korban
π¬ ISI PESAN ANCAMAN TERDUGA PELAKU
“Heeh cek aing geh, gera balik bae, ulah kadie kaditu, ulah ngome-ngome lalaki kerkury mah, bisi di podaran kuaing lalaki ngh.”
Artinya: “Heh, lihat saja nanti, segera pulanglah, jangan di sana-sini, jangan berpegangan pada pria lain, nanti kalian kubunuh.”
π° DAMPAK YANG DIRASAKAN KORBAN
Akibat ancaman tersebut, korban Mimin mengalami tekanan mental yang sangat berat, ketakutan luar biasa, hingga menolak makan. Keadaan semakin diperburuk dengan datangnya banyak panggilan dan pesan dari nomor-nomor tidak dikenal yang menanyakan dirinya dengan mengatasnamakan Warta. Korban merasa sangat tertekan, tidak aman, dan terus-menerus berada dalam ketakutan. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Polsek Cijaku.
βοΈ DUGAAN PASAL YANG DILANGGAR
Tabel
No Tindak Pidana Pasal KUHP Ancaman Hukuman
1 Ancaman pembunuhan secara tertulis melalui WhatsApp Pasal 336 Ayat (2) KUHP Penjara paling lama 5 tahun
2 Perampasan barang dengan kekerasan/ancaman Pasal 368 KUHP (Pemerasan) Penjara paling lama 9 tahun
3 Penguntitan / pengeroyokan psikologis melalui nomor asing Dapat dikaitkan dengan Pasal 335 KUHP (Penganiayaan Ringan) Penjara paling lama 1 tahun 4 bulan
π’ TUNTUTAN BPPKB HDS DPAC MALINGPING
Kepada Polsek Cijaku dan Aparat Penegak Hukum:
1. Segera menindaklanjuti, menyelidiki, dan memproses secara hukum terduga pelaku Saepudin alias Aep sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Menyelidiki juga asal-usul nomor-nomor tidak dikenal yang mengganggu korban, diduga ada keterkaitan dengan terduga pelaku atau orang yang disuruhnya
3. Memberikan perlindungan dan pengamanan kepada korban Mimin serta Warta agar keselamatan jiwa mereka terjamin
4. Meminta pengembalian 1 unit HP merek Vivo Y18 milik pribadi Mimin yang telah dirampas pelaku
5. Menangani kasus ini secara cepat, tegas, transparan, dan tidak memihak
Kepada Saepudin alias Aep:
- Segera hentikan segala bentuk ancaman, intimidasi, dan tindakan kekerasan β termasuk menyuruh orang lain atau menggunakan nomor asing untuk mengganggu korban
- Talak 3 berarti Anda sudah bukan lagi suami, tidak berhak mengatur kehidupan mantan istri
- Segera kembalikan HP Vivo Y18 milik Mimin yang dirampas
- Segala tindakan ancaman pembunuhan, perampasan barang, dan penguntitan adalah tindak pidana yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum
π€² PENUTUP
Kami BPPKB HDS DPAC Malingping akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas dan tercapai keadilan. Negara wajib menjamin perlindungan atas keselamatan jiwa dan rasa aman setiap warga negara, tanpa pandang bulu. Jangan sampai korban merasa takut, tertekan, dan tidak berdaya di hadapan ancaman.
Malingping, 1 September 2026
Reporter:Yayan Jatmika
