KORBAN KDRT DI SURADE DIRAWAT DI RSUD JAMPANGKULON, KASUS DIPROSES POLRES SUKABUMI

Global Rise TV (SUKABUMI), 17 Oktober 2026 — Sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilaporkan terjadi pada hari Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kampung Bojongsempor, Desa Sirnasari, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Informasi ini diterima dari laporan warga yang memantau langsung penanganan kejadian di lokasi maupun di fasilitas kesehatan setempat.
Identitas Korban
Korban yang mengalami peristiwa tersebut diketahui bernama Ny. Karti, berusia 30 tahun, beralamat di Kampung Bojongsempor, Desa Sirnasari, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

Kronologi dan Penanganan Medis
Peristiwa tersebut menimbulkan luka-luka pada tubuh korban, terlihat jelas di area wajah, kepala, dan bagian leher. Korban segera dibawa ke RSUD Jampangkulon untuk mendapatkan pertolongan medis dan penanganan yang diperlukan. Petugas medis telah melakukan tindakan awal guna menstabilkan kondisi korban dan merawat luka-luka yang diderita.
Setelah mendapatkan penanganan medis awal, korban selanjutnya dibawa ke Polres Kabupaten Sukabumi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengambilan keterangan resmi atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari langkah awal penegakan hukum atas peristiwa ini.
Catatan Penting Terkait Kasus
Dalam laporan awal yang diterima, disebutkan bahwa peristiwa diduga terjadi secara spontan. Namun perlu ditegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap orang lain, termasuk dalam lingkup hubungan rumah tangga. Setiap bentuk kekerasan merupakan pelanggaran hukum yang serius.
KDRT diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang melarang segala bentuk tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikis, maupun penelantaran rumah tangga. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hak Korban dan Dukungan Masyarakat
Korban berhak mendapatkan:
- Perlindungan hukum dari aparat penegak hukum
- Pelayanan medis secara layak dan berkelanjutan
- Pendampingan psikologis dan sosial
- Keamanan dari pihak yang berwenang, termasuk perlindungan sementara jika diperlukan
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau memperlakukan korban dengan cara yang dapat menambah tekanan psikologis. Sebaliknya, dukungan emosional dan pendampingan kepada korban sangat diperlukan agar ia berani dan mampu melangkah keluar dari situasi yang membahayakan.
Jika Anda atau Orang Terdekat Membutuhkan Bantuan
Segera hubungi saluran layanan pengaduan dan perlindungan berikut:
- 📞 Polisi: 110
- 📞 Hotline Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: 0811-188-188
- 📍 Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Kabupaten Sukabumi terdekat
Semoga Ny. Karti segera pulih, baik secara fisik maupun batin, dan semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan proses hukum yang transparan, adil, dan menjamin keamanan serta hak-hak korban sepenuhnya. Kita semua berperan dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan.
Liputan Sukabumi
Penulis Bambang Irawan
/Abdul mustopa
Kabiro Dedi codri
