Pandeglang Menggugat: Tegakkan Pergub 567/2025, Selamatkan Jalan Picung–Munjul–Panimbang, Tertibkan Truk Sumbu Tiga Pengangkut Matrial Dari Tambang Batu Menara Biru .

0
IMG-20261021-WA0045

Global Rise TV (‎PANDEGLANG) — Gelombang kesadaran masyarakat Kabupaten Pandeglang semakin menguat. Warga, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen organisasi bersatu menyuarakan tuntutan agar Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 segera ditegakkan secara konsisten dan tegas. 21 Oktober 2026
‎
‎
‎Jalan provinsi yang strategis penghubung Picung–Munjul–Panimbang kini terancam rusak akibat aktivitas truk sumbu tiga pengangkut material batu dari Tambang Menara Biru yang beroperasi di luar jam yang diizinkan. Padahal, Pergub 567/2025 jelas mengatur bahwa truk sumbu tiga bermuatan berat hanya boleh melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat.
‎
‎Namun di lapangan, truk-truk tersebut masih terlihat melintas bebas di siang hingga sore hari, tanpa rekomendasi resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Warga mengeluhkan jalan semakin rusak, debu mengganggu kesehatan, dan keselamatan pengguna jalan terancam.
‎
‎A. Humaedi, Ketua LIN Pandeglang, “Kepentingan rakyat dan keselamatan jalan lebih utama dibandingkan keuntungan sesaat. Pergub 567/2025 bukan sekadar tulisan di atas kertas, tetapi aturan yang harus ditaati oleh semua pihak tanpa pengecualian.”

‎”Kami meminta kepolisian dan instansi terkait menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Tilang truk yang melintas di luar jam yang ditetapkan. Jangan biarkan jalan umum milik rakyat dihancurkan oleh ketidakdisiplinan pihak tertentu,” tegasnya.
‎
‎Usat Didin, Aktifis Senior Kabupaten Pandeglang, “Jika mobilisasi truk sumbu tiga pengangkut hasil tambang Menara Biru tidak menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku, dan justru merasa kebal hukum dengan berlindung di balik dalih proyek strategis nasional, kami akan melakukan aksi massa kepada pihak terkait.”

‎Nuryahman, S.Pd, Ketua DPC GPM Pandeglang, “Berdasarkan hasil konfirmasi, mobilisasi truk sumbu tiga yang beroperasi di jalan raya Munjul beralasan untuk proyek strategis nasional, padahal belum mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Ini jelas telah melanggar Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.”

‎ 
‎
‎Tuntutan
‎

  1. ‎Tegakkan Pergub 567/2025 — truk berat hanya boleh beroperasi pukul 22.00–05.00
  2. ‎Tilang dan tertibkan truk sumbu tiga yang melintas di luar jam yang diizinkan
  3. ‎ Tertibkan aktivitas Tambang Menara Biru agar sesuai aturan dan tidak merugikan warga
  4. ‎ Jangan gunakan alasan proyek strategis nasional untuk melanggar aturan yang berlaku
  5. ‎ Jika ada pengecualian, tunjukkan rekomendasi resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten
    ‎
    ‎”Rakyat bersatu, lawan keserakahan. Jaga lingkungan dan keselamatan,” demikian pesan yang terus digaungkan masyarakat Pandeglang.
    ‎
    ‎ 
    ‎
    ‎Redaksi akan terus memantau penegakan aturan di lapangan serta tanggapan resmi dari instansi terkait. Rep :Juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *