Praktik pemerasan berkedok diduga wartawan kembali mencoreng profesi pewarta

Global Rise TV (Sukabumi)-Praktik pemerasan berkedok jurnalisme kembali mencoreng profesi pewarta. Sejumlah oknum yang mengatasnamakan diri sebagai “Media Gabungan” dilaporkan melakukan pemerasan terhadap warga penambang dan pengolah emas di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Modus yang digunakan terbilang meresahkan: para pelaku menyebarkan opini provokatif dan menuding korban melalui platform TikTok, lalu memaksa korban menyetor sejumlah uang agar konten tersebut dihapus (take down).
Kasus ini diungkapkan oleh Ade Wili (45), tokoh masyarakat warga Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, yang memegang data dan laporan terkait aksi pemerasan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi pemerasan ini dilakukan oleh orang yang sama dan menyasar para penambang serta pengolah emas di tiga kecamatan berbeda di Kabupaten Sukabumi, yakni:
- Kecamatan Waluran: Korban diperas hingga mencapai total Rp18.000.000. Transaksi dilakukan melalui dompet digital DANA atas nama Riansyah dan Siti Mariam.
- Kecamatan Cisolok: Para pelaku mengeruk uang senilai Rp15.000.000 yang dikirimkan langsung ke nomor rekening Bank BRI.
- Kecamatan Simpenan: Korban menyetor uang sebesar Rp2.500.000 melalui transfer rekening Bank BRI.
Ade Wili mengecam keras tindakan oknum tersebut yang dinilai telah mencoreng marwah pers. Menurutnya, tindakan menyebarkan tudingan sepihak di media sosial demi meraup keuntungan pribadi jauh dari prinsip dasar jurnalistik.
”Seharusnya kalau mereka mengaku wartawan, mereka menjalankan kode etik jurnalistik yang benar, bukan malah menyebar opini liar melalui platform TikTok media gabungan,” tegas Ade Wili, Minggu (1/11/2026).
Tidak hanya memeras para penambang, Ade juga menyebutkan bahwa para oknum tersebut sempat melayangkan tudingan miring terhadap dirinya, dengan menuduh bahwa ia sengaja mem-backup aktivitas para penambang di Kecamatan Simpenan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar tidak ada lagi korban lain yang dirugikan oleh oknum-oknum berkedok media sosial.
H.Adul Mustopa/Bambang Irawan
