Proyek Jalan Lingkungan RT 03 RW 04 Tunjung Teja. Tanpa APD & Minim Pengawasan

Global Rise TV (SERANG) — Pembangunan peningkatan kualitas PSU Pemukiman jalan lingkungan di RT 03 RW 04, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten baru berjalan dua hari, namun sudah memunculkan sejumlah catatan penting terkait transparansi dan kepatuhan prosedur. Selasa, 09 September 2026.

- Kegiatan: Peningkatan Kualitas PSU Pemukiman — Jalan Lingkungan
- Nomor Kontrak: 600/SPK.0696.uppsu.perkim-3/2026
- Tanggal Mulai Kontrak: 02 September 2026
- Pelaksana: CV. Mitra Perkasa
- Nilai Kontrak: Rp 189.020.000,-
- Waktu Pelaksanaan: 60 Hari Kalender
- Sumber Dana: APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026
- Lokasi: RT 03 RW 04, Desa Tunjung Teja, Kec. Tunjung Teja, Kab. Serang
Pekerja Tanpa APD
Para tenaga kerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), padahal ini syarat keselamatan kerja yang wajib dipenuhi dalam setiap proyek pemerintah.
Tidak Melibatkan Warga Setempat
Saat dikonfirmasi media, Masi Uken selaku Kepala Tukang menyatakan
“Iya Pak, pekerjaan baru tiga hari.Upah di bayar permeter, Belum ada pengawas. Tenaga kerja baru 5 orang. Tidak ada orang pribumi. Untuk ukuran lebar dan panjang jalan saya tidak tahu.”
Artinya, warga sekitar tidak mendapat kesempatan kerja padahal proyek berada di wilayah mereka sendiri.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Endang Mubarok Kepala Desa Tunjung Teja melalui pesan WhatsApp menyatakan koordinasi hanya sebatas menunjukan lokasi pekeraan, adapun untuk pekerja semuanya dari pihak pelaksana,Hal ini menjadi catatan serius, mengingat pembangunan berada di wilayah kewenangan desa.
Proyek ini dibiayai dari uang rakyat melalui APBD Provinsi Banten. Masyarakat berhak mengetahui detail pembangunan, melihat transparansi proses, dan turut mendapat manfaat berupa kesempatan kerja serta hasil yang berkualitas. Diharapkan pihak pelaksana dan pemberi tugas segera menindaklanjuti seluruh catatan tersebut agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabel.
globalrisetv
