Satresnarkoba Polres Bangka Ungkap Peredaran Narkotika di Sungailiat, Amankan 56,1 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Global Ride TV (Sungailiat) -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bangka. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IMR alias Doyok (28) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, bertempat di sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi, Sripemandang, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Bangka setelah melaksanakan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 61 plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 56,1 gram serta satu plastik klip bening berukuran sedang berisi 10 butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,4 gram.
Selain itu, turut diamankan satu buah toples, satu kemasan botol kecil, satu bal plastik klip bening, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 4595 AI.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Satresnarkoba Polres Bangka dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Bangka.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka. Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Budi Prasetyo.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama dan kepedulian seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mewujudkan Kabupaten Bangka yang aman dan bebas dari bahaya Narkoba. Tuturnya (Imron)
