SUDAH DIBERITAKAN, NAMUN DIDUGA TAMBANG TIMAH DI TPA KENANGA MASIH BERAKTIVITAS — NAMA BOS MAKO DISEBUT, PIPA DAN PERALATAN PRODUKSI TERLIHAT, APH & DLH DIMINTA JANGAN TUTUP MATA!

0

Global Rise TV (SUNGAILIAT, BANGKA)— 23 AGUSTUS 2026 Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan timah tanpa…

IMG-20260823-WA0022

Global Rise TV (SUNGAILIAT, BANGKA)— 23 AGUSTUS 2026 Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan timah tanpa izin di kawasan TPA Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan.

Meski dugaan aktivitas tersebut sebelumnya telah diberitakan dan menjadi perhatian publik, tim awak media kembali memperoleh dokumentasi terbaru yang memperlihatkan adanya aktivitas sejumlah orang di area yang tampak mengalami penggalian dan pengolahan material.

Dalam dokumentasi tersebut terlihat hamparan material berwarna putih, genangan air berwarna kebiruan, pipa berukuran besar serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan proses penyedotan maupun pengolahan material.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius:

Jika benar aktivitas tersebut merupakan kegiatan pertambangan timah, apakah seluruh kegiatan telah memiliki perizinan pertambangan dan persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan?

SUDAH DIBERITAKAN, MENGAPA DIDUGA MASIH BERJALAN?

Sebelumnya, lokasi tersebut juga menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai keberadaan alat berat merek SANY yang diduga berada di kawasan aktivitas.

Kini, dokumentasi terbaru kembali memperlihatkan adanya aktivitas dan peralatan produksi di lokasi.

Situasi ini membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi teknis terkait.

Apakah lokasi sudah diperiksa? Apakah legalitasnya sudah diverifikasi? Jika belum, mengapa?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa aktivitas yang diduga bermasalah dibiarkan begitu saja.

NAMA BOS MAKO DISEBUT, NAMUN BELUM TERBUKTI

Di tengah sorotan tersebut, nama panggilan Bos Mako disebut-sebut oleh sumber di lapangan sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

Namun redaksi menegaskan, informasi mengenai dugaan keterlibatan Bos Mako belum merupakan fakta hukum dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian resmi.

Karena itu, aparat diminta tidak hanya memeriksa pekerja yang berada di lokasi.

Jika benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, penyelidikan seharusnya dapat menelusuri siapa pemilik lokasi, siapa pemilik alat dan peralatan produksi, siapa pemodal, siapa pengendali kegiatan, dari mana material berasal, serta ke mana hasil tambang tersebut dibawa dan dijual.

Jangan hanya menyentuh bagian paling bawah jika dugaan rantai kegiatan berada jauh lebih luas.

Pihak yang disebut, termasuk Bos Mako, juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi apabila memiliki penjelasan maupun dokumen legalitas yang dapat menerangkan kondisi sebenarnya.

APH DIMINTA TURUN LANGSUNG

Masyarakat berharap APH tidak hanya menunggu laporan tertulis, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Jika kegiatan tersebut legal, tunjukkan dan verifikasi legalitasnya.

Jika ditemukan kegiatan tanpa izin, lakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.

Yang ditunggu masyarakat bukan sekadar pernyataan, tetapi pemeriksaan nyata, transparansi, dan kepastian hukum.

SANKSI PIDANA BUKAN PERKARA RINGAN

Dalam ketentuan hukum yang berlaku pada 2026, UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Artinya, apabila nantinya melalui penyelidikan dan proses hukum terbukti terdapat kegiatan penambangan tanpa izin, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan dapat masuk ke ranah pidana pertambangan.

Tidak hanya pelaku lapangan yang perlu menjadi perhatian. Aparat juga perlu menelusuri pihak-pihak yang secara hukum terbukti mempunyai peran dalam kegiatan tersebut sesuai alat bukti dan konstruksi perkara.

JIKA LINGKUNGAN RUSAK, ADA ANCAMAN PIDANA

Selain ketentuan pertambangan, aspek lingkungan juga perlu diperiksa.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih berlaku dengan perubahan sebagaimana tercatat dalam basis peraturan resmi.

Pasal 98 mengatur ancaman pidana bagi perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Ancaman dasarnya 3 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Jika menimbulkan luka/bahaya kesehatan, ancamannya dapat meningkat menjadi 4 sampai 12 tahun, dan apabila menyebabkan luka berat atau kematian menjadi 5 sampai 15 tahun, dengan denda yang juga meningkat.

Sementara Pasal 99 mengatur perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan, dengan ancaman dasar 1 sampai 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Dengan demikian, apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran pertambangan sekaligus kerusakan atau pencemaran lingkungan yang memenuhi unsur pidana, aspek pertambangan dan lingkungan sama-sama perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KUHP NASIONAL SUDAH BERLAKU SEJAK 2026

Untuk konteks hukum pidana nasional, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kemudian diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem pidana nasional.

Namun untuk dugaan penambangan tanpa izin, ketentuan khusus dalam UU Minerba tetap menjadi rujukan utama terhadap perbuatan yang diatur secara khusus dalam undang-undang tersebut.

DLH DIMINTA JANGAN DIAM

Dinas Lingkungan Hidup juga diminta segera turun melakukan pemeriksaan.

Foto terbaru memperlihatkan kondisi lahan yang didominasi material pasir/tanah berwarna terang serta genangan air yang cukup luas.

Jika benar kawasan tersebut digunakan untuk aktivitas pertambangan, perlu diperiksa apakah terdapat perubahan bentang alam, gangguan sistem drainase, sedimentasi, pencemaran, maupun kerusakan lingkungan lainnya.

Jangan menunggu kerusakan semakin luas baru dilakukan pemeriksaan.

PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN, BUKAN SEKADAR PEMBERITAAN

Pemberitaan media telah mengangkat persoalan ini ke ruang publik.

Dokumentasi terbaru kembali muncul.

Nama pihak tertentu juga disebut oleh sumber.

Kini bola berada pada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum.

Jika legal — buktikan legalitasnya.

Jika ilegal — proses sesuai hukum.

Jika lingkungan rusak — lakukan penegakan hukum lingkungan.

Dan apabila terdapat pihak yang terbukti menjadi pemodal atau pengendali kegiatan, masyarakat berharap penyelidikan tidak berhenti pada pekerja di lapangan, tetapi mengungkap rantai kegiatan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah.

Tim awak media akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan perkembangan berdasarkan dokumentasi serta informasi yang dapat diverifikasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TPA KENANGA KEMBALI DISOROT!

SUDAH DIBERITAKAN, DOKUMENTASI TERBARU KEMBALI MUNCUL, AKTIVITAS DIDUGA MASIH BERJALAN. NAMA BOS MAKO DISEBUT-SEBUT.

Kini publik menunggu jawaban tegas:

APAKAH APH DAN DINAS TERKAIT AKAN TURUN LANGSUNG MEMERIKSA?

APAKAH LEGALITAS KEGIATAN AKAN DIBUKA SECARA TERANG?

ATAU DUGAAN AKTIVITAS TERSEBUT AKAN TERUS BERJALAN DI TENGAH SOROTAN PUBLIK?

GLOBALRISETV — MEGA LESTARI ..✍️

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *