Tiga Pria di Tangkap Tim Opsnal Usai Curi Komponen Excavator di Gudang Parit Padang Sungailiat

0
IMG-20260924-WA0029

Global Rise TV (Bangka Sungailiat) -Tiga pria di Kabupaten Bangka, harus berurusan dengan, Polisi setelah diduga melakukan, pencurian sejumlah, komponen alat berat dari sebuah, Gudang excavator di jalan parit Padang, Kecamatan Sungailiat,

Ketiga pria tersebut Masing-masing, berinisial (RB) alias Akong (40) VR, alias Vale (30) dan SP, alias Putra (34) ketiganya di Amankan Tim, Opsnal Satreskrim Polres Bangka, dalam pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan Pemberatan,

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya, Menerima informasi dari, Masyarakat terkait adanya pencurian, Besi dan komponen alat, berat di lokasi Tersebut,

“Setelah mendapat informasi, anggota langsung Mendatangi lokasi dan melakukan, pemeriksaan. Kami juga Meminta keterangan dari sejumlah saksi serta mengecek Rekaman (CCTV) di sekitar lokasi,” kata Mauldi, seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunte, Kamis (24/09/2026).

Dari hasil pemeriksaan Rekaman (CCTV), polisi memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri orang yang diduga terlibat, dalam aksi pencurian Tersebut,

Penyelidikan kemudian mengarah kepada (RB) alias Akong, Polisi menangkap Akong di Gudang excavator Jalan Parit Padang pada Rabu (23/09/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.,

“Dalam pemeriksaan awal, yang Bersangkutan mengakui ikut, melakukan pencurian dari keterangannya, aksi itu di lakukan Bersama satu, orang lainnya bernama Vale,” ujar Mauldi,

Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap (VR) alias Vale, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Maria Goreti, Sungailiat, pada Rabu malam, sekitar pukul 23.50 WIB.,

Dari hasil pemeriksaan terhadap Vale, Tim Opsnal kembali memperoleh, informasi Mengenai dugaan, keterlibatan pelaku lainnya Petugas, selanjutnya Melakukan, pencarian terhadap (SP) alias Putra,

Putra akhirnya di amankan di kediamannya di kawasan Kampung Baru Surya Timur, Sungailiat, Kamis (24/09/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.,

“Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap ketiganya, mereka mengakui telah melakukan pencurian di Gudang excavator tersebut,” kata Mauldi,

Mauldi menjelaskan, ketiga pelaku diduga masuk ke area Gudang, melalui pintu depan Mereka, kemudian Mengambil, sejumlah komponen alat, Berat dengan cara memotong bagian Besi menggunakan tang potong dan mesin Gerinda,

“Modusnya mereka masuk melalui pintu depan, Gudang beberapa komponen besi di potong Menggunakan tang potong dan mesin, Gerinda, kemudian barang tersebut dibawa menggunakan sepeda motor,” Jelasnya,

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah Barang, bukti, di antaranya enam buah besi, Tracklink, empat buah besi roller, satu besi spring adjuster, tiga besi sproket, dua besi pen bucket, dua besi bushing, serta satu karung berisi, sparepart alat Berat,

Polisi juga mengamankan dua sepeda Motor yang diduga di gunakan, dalam Aksi tersebut, yakni Yamaha Mio 125, warna merah putih dengan nomor polisi (BN.5852.QD) dan Yamaha Xeon, warna merah putih dengan nomor polisi (BN.2448.QL)

Selain itu, turut diamankan satu tang potong warna oranye, satu mesin gerinda merek Modern, serta satu gulungan kabel warna Putih,

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Mauldi,

Uang Hasil Curian diduga digunakan, untuk Membeli Sabu dan Judi Online,

Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendapatkan keterangan terkait penggunaan Uang, yang di peroleh dari hasil penjualan Barang yang diduga hasil Curian,

Mauldi mengatakan, Berdasarkan keterangan sementara yang di peroleh penyidik, Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu, dan bermain judi Online,

“Keterangan sementara yang kami peroleh, uang hasil pencurian, tersebut di Gunakan untuk, membeli sabu dan bermain judi, online. Namun hal ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” Katanya,

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka, bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih Lanjut,

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Pidana, pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal (477) KUHP”, tutur Mauldi, Pungkasnya (Imron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *