Tindak Lanjuti Arahan Kapolri Polda Babel Larang Anggota dan ASN Gunakan Vape

Global Rise TV (Bangka)-Polda Babel siap, tindak lanjuti arahan Kapolri. larang Anggota dan (ASN) Gunakan Vape, Polda Bangka Belitung, melarang seluruh personel, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, menggunakan Rokok elektrik atau vape, larangan itu, Berlaku tak hanya di lingkungan, kerja, tapi juga di luar lingkungan Kerja,
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri. Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan Rokok Rlektrik (Vape) di lingkungan, Kepolisian Negara Republik, Indonesia, aturan itu mulai berlaku sejak diterbitkan, pada (30) Oktober 2026,
Kabid Humas Polda Babel Kombes, Pol Agus Sugiyarso, menegaskan pihaknya siap, melaksanakan kebijakan Tersebut,


“Polda Babel siap menindaklanjuti, dan melaksanakan Surat Edaran, Kapolri. terkait larangan penggunaan vape, tentunya, seluruh personel Polri. serta (ASN) di jajaran Polda Babel, mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Sugiyarso, Selasa (03/11/2026),
Tak hanya internal, larangan vape juga Berlaku bagi, masyarakat yang datang ke, lingkungan kerja Kepolisian,
“Kita juga mengimbau masyarakat untuk, tidak menggunakan, vape di lingkungan kerja Polri. mulai dari Polda, Polres hingga Polsek,” Ucapnya,
Lebih lanjut Sugiyarso, menyebutkan larangan ini, adalah, langkah pencegahan, internal untuk mengantisipasi, modus baru penyalahgunaan Narkotika,
Salah satu yang menjadi sorotan adalah potensi, penggunaan perangkat vape, sebagai media penyalahgunaan Narkotika dalam, bentuk cair. salah satu zat yang, Menjadi perhatian adalah etomidate, yang kini telah di klasifikasikan, sebagai Narkotika Golongan (II), berdasarkan peraturan Menteri kesehatan nomor (15) tahun 2025,
“Perkembangan modus penyalahgunaan, Narkotika harus terus kita, Antisipasi, karena itu, pencegahan, juga harus dimulai dari internal,” Terangnya,
“Personel Polri termasuk (ASN), pada Polri. harus mampu menjaga Disiplin, integritas, dan memberikan keteladanan, kepada masyarakat,” Sambungnya,
Untuk memastikan kepatuhan, Polda Babel, akan gencar melakukan, Sosialisasi dan pengawasan, internal di seluruh jajaran, pelanggar, akan ditindak Tegas,
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sugiyarso,
Ia menambahkan, larangan vape ini menjadi Bagian, dari komitmen Polri, dalam pemberantasan, Narkoba, tidak hanya lewat penegakan hukum, tapi juga, pembenahan Internal,
“Komitmen memerangi Narkoba harus, di mulai dari diri sendiri dan, lingkungan kita Personel Polri. harus menjadi contoh dalam, menjaga disiplin Profesionalitas dan integritas”, Pungkasnya, Pungkasnya (Imron),
