π₯ TERBONGKAR DI LAPANGAN! PORTAL BESI TUTUP AKSES, RUMAH & PLANG BERDIRI DI BALIK KEBUN SAWIT HUTAN LINDUNG β DIDUGA MILIK BOS BENI ANAK BOS ROTI ASIONG.

Global Rise TV (BELILIK NAMANG , BANGKA TENGAH) β SABTU 09 Agustus 2026 | Tim Investigasi
PANTAUAN LANGSUNG TIM INVESTIGASI: DITUTUP PORTAL, ADA RUMAH DAN PLANG
Berdasarkan pantauan langsung Tim Investigasi di lokasi, kawasan hutan lindung yang kini berubah menjadi kebun sawit ternyata sudah dipagar dan dikunci.
Di pintu masuk utama dipasang portal besi yang menutup akses bebas warga. Di balik rimbunnya tanaman sawit yang sudah berusia produktif, terlihat jelas sebuah bangunan rumah berdiri di tengah kawasan. Tak jauh dari rumah, terpampang sebuah plang yang menandai kawasan tersebut.
“Ada portal besi dipasang di jalan masuk, seolah-olah ini wilayah pribadi. Di balik kebun sawit yang lebat, terlihat rumah dan ada plang berdiri. Siapa yang berwenang memasang portal dan membangun di kawasan hutan lindung?” β Pantauan Tim Investigasi

TERUNGKAP: “BN” ITU BENI β ANAK BOS ROTI ASIONG
Sebelumnya, data KPHP Sungai Sembulan mencatat:
β
Kelompok Tani: Β± 125 Ha, atas nama 15 anggota
β
Milik BN: Β± 30 Ha, disebut “sesuai izin”
Warga membenarkan langsung kepada Tim Investigasi di lapangan:
“BN itu Beni. Lahan asal milik ayahnya, Bos Roti Asiong. Sudah dilepaskan ke anaknya, Beni. Yang mengurus dan menguasai sekarang Pak Beni sendiri β dia sendiri yang bilang begitu.”
Artinya: 30 Ha atas nama BN = Beni, anak Bos Roti Asiong. Dan kuat dugaan: ratusan hektare lainnya yang tercatat atas nama kelompok tani juga berada di bawah kendali yang sama.
KADES NAMANG DIKONFIRMASI β BUNGKAM TOTAL!
Tim Investigasi telah berupaya meminta keterangan dan klarifikasi kepada Pihak Kepala Desa Namang. Namun hingga berita ini diturunkan, Kades Namang tidak memberikan tanggapan apa pun alias BUNGKAM.
Kebungkaman Kades Namang ini justru memunculkan tanda tanya yang semakin besar:
- Apakah Kades Namang tidak tahu sama sekali?
- Atau justru tahu namun sengaja tutup mulut?
- Ada kepentingan apa sehingga diam seribu bahasa saat warga dirugikan?
SIAPA YANG BERI IZIN PASANG PORTAL & BANGUN RUMAH DI HUTAN LINDUNG?
Fakta di lapangan makin mempertajam kecurigaan:
- Portal besi dipasang di akses umum β seolah kawasan hutan negara berubah jadi tanah pribadi
- Rumah berdiri di balik kebun sawit β siapa yang membangun dan atas izin siapa?
- Plang terpampang di lokasi β apakah plang resmi pemerintah atau sekadar papan klaim kepemilikan pribadi?
- Kades Namang BUNGKAM β diamnya pejabat desa memperkuat dugaan pembiaran
- Ratusan hektare sawit β bukan untuk kesejahteraan rakyat, melainkan dikuasai satu keluarga
Padahal aturan tegas menyatakan: Hutan Lindung BUKAN boleh dijadikan kebun pribadi, dipagar, dikunci, maupun dibangun rumah.
UU No.41 Tahun 1999 Pasal 38 Ayat (1): Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan secara terbatas dengan izin pemerintah dan tetap wajib menjaga kelestarian lingkungan.
PP No.26 Tahun 2020: Lahan yang ditanami sawit di kawasan hutan wajib dikompensasi dengan penanaman Β±100 pohon hutan per hektare β atau total Β±15.500 batang pohon. Namun warga menegaskan: tidak pernah melihat adanya kegiatan penanaman tersebut sama sekali.
DESAKAN KERAS: APARAT & DINAS TERKAIT SEGERA USUT SAMPAI TUNTAS!
Tim Investigasi mendesak dengan tegas kepada seluruh Aparat Penegak Hukum serta Dinas terkait agar tidak menutup mata, tidak menunda, dan menyelidiki perkara ini sampai ke akar-akarnya! Termasuk kebungkaman Kades Namang yang patut dipertanyakan!
Mendesak KLHK / Gakkum LHK / Polda Babel / Polres Bangka Tengah / Dinas Lingkungan Hidup Babel:
1. SEGERA TURUN KE LAPANGAN, LAKUKAN SIDAK TERBUKA β verifikasi luas lahan riil, status kawasan, dan siapa yang sebenarnya menguasai
2. BUKA PAKSA PORTAL BESI β akses hutan negara tidak boleh dikunci pihak pribadi
3. PERIKSA PLANG & BANGUNAN RUMAH β jika tidak sah, segera turunkan dan bongkar
4. BONGKAR KEDOK KELOMPOK TANI β periksa apakah 15 anggota benar-benar ada, atau hanya nama depan untuk menutupi penguasaan keluarga AsiongβBeni
5. PERIKSA LEGALITAS IZIN LAHAN 30 HA ATAS NAMA BENI β apakah sah? Apakah penyerahan dari Bos Roti Asiong ke Beni sesuai prosedur hukum?
6. TANYAKAN KEBUNGKAMAN KADES NAMANG β mengapa tidak memberikan tanggapan? Apa yang disembunyikan?
7. TUNTASKAN KEWAJIBAN TANAM Β±15.500 POHON HUTAN β jika tidak dipenuhi, CABUT IZIN DAN SITA KEMBALI SELURUH LAHAN UNTUK NEGARA
8. USUT DUGAAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN HUTAN & LINGKUNGAN SERTA DUGAAN PEMBIARAN PIHAK TERKAIT
“Jangan biarkan hutan lindung negara dikuasai sewenang-wenang oleh satu keluarga. Kades Namang saja bungkam saat dikonfirmasi β ini semakin mencurigakan! Aparat dan Dinas terkait HARUS segera turun, USUT SAMPAI TUNTAS, dan berikan keadilan kepada warga!” β Desakan warga kepada seluruh pihak berwenang.
KETERANGAN SAMPAI SAAT INI
Selain Kades Namang yang bungkam, wartawan masih berupaya mengonfirmasi Ketua Kelompok Tani JM serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Babel untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
GlobalRiseTv β’ GWI β’
UsutSampaiTuntas #Beni #BosRotiAsiong #DesaBlilik #BangkaTengah #HutanLindung #KadesNamangBungkam #PortalBesi #SawitIlegal #PelanggaranHukum #AparatTurunLapangan #SitaLahan #KeadilanUntukWarga.
#Gwi-DPP-Pusat
GlobalRiseTv :
Mega LestariποΈ
