Kegiatan Glondong/Pengolahan Penambang Emas Di Kabupaten Lebak di Duga Tak Kantongi Izin

Global Rise TV (Lebak -Banten) –
Pelaku kegiatan “glondongan” atau pengolahan dan penambangan emas di duga ilegal tak mengantongi izin dan tidak sesuai SOP, Menggunakan Zat Kimia “Merkuri” serta pekerja tak gunakan OPD. glondong yang terletak di Kampung Nunggal RT.05/04 Desa Sukasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak – Banten
Senin 24 Agustus 2026.
Di ketahui Glondong/Pengeolahan Emas yang berlokasi di Kp. Kalapa Nunggal Desa Sukasari Kec.Cipanas Kabupaten Lebak – Banten terlihat amburadul dan tidak mengantongi Izin Oprasional. Serta menggunakan Zat Kimia Berbahaya “Merkuri.

Setelah Awak Media Global Rise TV konfirmasi pada salah satu pekerja yang enggan di sebutkan namanya “Menjelaskan bahwa di Wilayah Ini ada 3 titik .,Pengolahan yang serupa.,dan Bos Nya sedang tidak ada dilokasi.
“Iya pak bosnya nggak ada sedang ada di tanggerang.paling kamis biasanya kesinihnya”
Salah Satu Pemerhati Lingkungan Sutisna Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat NIL (Nusantara Indah Lingkungan) Menyayangkan adanya Glondong /Pengelolaan Tambang Yang di duga tak mengantongi Izin dan Menggunakan Zat Kimia Berbahaya “Merkuri. Akan melaporkan ke Dirkrimsus Polda Banten serta DLH Provinsi Banten. agar melakukan tindakan terkait beberapa Pengolahan galian Emas yang ada di kabupaten Lebak.

Tisna menambahkan “Kita Ketahui pengelolaan Aturan pengolahan emas sistem gelondongan (tromol) merujuk pada ketentuan teknis, lingkungan, dan hukum dalam pemurnian bijih emas skala kecil. Kegiatan ini diatur agar tidak mencemari lingkungan dan memiliki legalitas yang sah.
Ketentuan Hukum dan Perizinan
- Izin Usaha: Kegiatan penambangan dan pengolahan bijih emas wajib memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Sanksi Illegal: Mengolah emas tanpa izin melanggar undang-undang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara serta denda.
Standar Teknis Gelondongan - Kapasitas Alat: Memasukkan ukuran batuan yang sudah dipecah kecil (sekitar 1 cm) ke dalam tabung gelondongan.
- Penggunaan Bahan: Mengatur takaran air, bijih, dan bahan penangkap logam mulia secara proporsional di dalam poros putar mesin.
Pengelolaan Lingkungan - Bebas Merkuri: Pemerintah melarang penggunaan merkuri (raksa) dalam sistem amalgamasi karena merusak lingkungan dan kesehatan.
- Limbah Tailings: Sisa pengolahan atau tailings wajib ditampung di kolam khusus (tidak dibuang sembarangan ke sungai) untuk mencegah pencemaran berat. “pungkasnya.
Secara Aturan di Indonesia Glondongan /Pengolahan Emas Yang Tak Berizin diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp.100 miliar berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan Hukum dan Sanksi
- Penambangan Tanpa Izin: Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar (Pasal 158).
- Pengolahan dan Penjualan Ilegal: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, dan penjualan hasil mineral tanpa izin juga dijerat dengan ancaman pidana yang serupa (Pasal 161).
- Pencucian Uang: Pelaku atau pembeli yang memutar atau membelikan aset dari hasil emas ilegal dapat dikenakan tambahan sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sampai Berita ini di terbitkan Kami masih Mencoba Menghubungi Pihak Pihak terkait di antaranya Diskrimsus. Polda Banten DLH Provinsi Banten dan Pemilik Pengelollan Glondongan tersebut.
Rep.Global Rise TV
