Kurang dari 9 Jam Sat Resnarkoba Polres Bangka Bongkar Kembali ungkap Peredaran Ganja di Air Anyir Dua Pria di Amankan

Global Risetl TV (Bangka) -Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Bangka, kembali Menunjukkan, komitmennya dalam Memberantas, peredaran Narkotika. kali ini, polisi Mengungkap, dugaan tindak pidana Narkotika jenis ganja di wilayah Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka,
Dalam pengungkapan tersebut, petugas Mengamankan, dua orang pria, yakni (ZA) 30, dan (Dek) 19′ keduanya di amankan pada Minggu (30/08/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di pinggir jalan wilayah Desa Air Anyir,
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, mengungkapkan Penangkapan, di lakukan setelah personel Melakukan, penyelidikan terkait dugaan aktivitas, peredaran Narkotika,

Setelah kedua pria tersebut di Amankan, petugas kemudian, melakukan penggeledahan, dengan di saksikan perangkat desa setempat, dari hasil penggeledahan, polisi Menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana Narkotika,
Dari tangan (ZA) petugas Mengamankan satu potongan, kertas buku Berisikan daun, kering yang diduga Narkotika, jenis ganja dengan berat Bruto (7,6) Gram, Selain itu polisi turut Menyita satu, kotak rokok surya warna cokelat dan satu unit telepon Genggam merek oppo warna Merah,
Sementara dari (Due) polisi menemukan Dua potongan kertas Buku berisikan daun kering yang diduga Narkotika, jenis ganja dengan berat bruto (7,9) Gram,
Petugas juga mengamankan satu kotak rokok Marlboro warna, merah, satu unit Iphone (14) warna putih serta satu unit sepeda Motor Honda Supra-X warna Merah,
Total ganja yang di amankan dalam, pengungkapan tersebut memiliki berat bruto (15,5) Gram,
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menegaskan Bahwa pihaknya, akan terus Melakukan upaya, pemberantasan Narkotika di, wilayah hukum Polres Bangka,
“Kami berkomitmen untuk terus Memberantas, peredaran dan penyalahgunaan, Narkotika di wilayah hukum Polres Bangka, tidak ada ruang bagi pelaku, peredaran Narkotika kami juga mengajak Masyarakat untuk, bersama-sama memberikan informasi kepada kepolisian apabila Mengetahui adanya aktivitas yang Berkaitan dengan Narkotika”, tegas Kapolres Bangka,
Kapolres juga mengapresiasi langkah cepat personel Satresnarkoba, dalam Mengungkap kasus tersebut Menurutnya, pemberantasan Narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian dan seluruh elemen Masyarakat,
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Bangka, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih Lanjut,
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana, Narkotika berupa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan/atau memiliki, menyimpan maupun menguasai Narkotika golongan (I) dalam bentuk tanaman yang diduga jenis Ganja.
Perkara tersebut diproses sesuai ketentuan Pasal (114) ayat (1) UU RI. Nomor (35) tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor (1) tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, subsider pasal (111) ayat (1) UU RI. Nomor (35) tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU nomor (1) tahun 2026, tentang penyesuaian Pidana,
Polres Bangka, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Maupun, peredaran Narkotika, Informasi dari Masyarakat dinilai sangat penting dalam Membantu kepolisian Mengungkap, jaringan peredaran Narkotika, sekaligus Menciptakan, lingkungan yang aman dan bebas dari Narkoba, Pungkasnya (Imron)
