LAPOR PAK KAPOLDA BABEL! DIDUGA TAMBANG TIMAH ILEGAL BERKEDOK PENGGALIAN TANAH DI BELAKANG RSUD SEJIRAN SETASON DISOROT, AJANG DAN HENHEN DISEBUT, SEMBILAN MESIN PENCUCI SERTA ALAT BERAT JADI PERHATIAN

0
IMG-20260804-WA0160

Global Rise TV (BANGKA BARAT)– Dugaan aktivitas penambangan timah tanpa izin yang diduga berkedok penggalian tanah di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat, menuai sorotan publik.

Aktivitas pengerukan yang berada di kawasan Area Peruntukan Lain (APL) tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas, izin operasional, serta pihak-pihak yang diduga berada di balik kegiatan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, satu unit alat berat jenis ekskavator terlihat melakukan pengerukan material tanah. Material hasil pengerukan kemudian diduga diangkut menggunakan sejumlah armada menuju lokasi lain yang disebut sebagai tempat pencucian.

Di lokasi pencucian, informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat sedikitnya sembilan unit mesin tambang darat yang diduga digunakan untuk mengolah material tanah yang berpotensi mengandung bijih timah.

Keberadaan alat berat dan mesin dalam jumlah besar tersebut menjadi perhatian masyarakat karena aktivitas tersebut dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan menyeluruh terkait status perizinan dan aturan pertambangan yang berlaku.

Dalam informasi yang berkembang di lapangan, nama Ajang dan Henhen disebut oleh sejumlah sumber sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, informasi tersebut masih membutuhkan pendalaman dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Lapor Pak Kapolda Babel, Telusuri Sampai Tuntas

Masyarakat meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran dan instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap aktivitas tersebut.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar lokasi pengerukan, tetapi juga menelusuri legalitas lahan, izin kegiatan, kepemilikan alat berat, asal material, lokasi pencucian, hingga dugaan alur distribusi hasil tambang.

Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum diminta memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum atau justru terdapat dugaan pelanggaran yang harus ditindak.

Apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, pihak yang terlibat dapat berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Masyarakat berharap penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak ada ruang bagi aktivitas yang berpotensi merugikan negara maupun merusak lingkungan.

“Lapor Pak Kapolda Babel, mohon telusuri legalitasnya dan usut sampai ke akar-akarnya. Jika terbukti melanggar hukum, tindak sesuai aturan yang berlaku,” harap warga.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

GlobalRiseTv :
Mega Lestari ✍️

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *