POLSEK JAMPANGKULON BERHASIL UNGKAP KASUS CURANMOR, TIGA ORANG TERDUGA PELAKU DIAMANKAN

0
IMG-20261014-WA0041

Global Rise TV (SUKABUMI)— Kepolisian Sektor (Polsek) Jampangkulon, Polres Sukabumi, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Raya Cinagen, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tiga orang terduga pelaku, termasuk seorang penadah, berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan lintas kabupaten.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah-hitam milik Sujatman, warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 15.16 WIB, tepat di depan Apotek Rahmat Farma, Jalan Raya Cinagen, Desa Bojonggenteng.

Kendaraan tersebut saat itu digunakan oleh Akmal Mauladi untuk membeli obat. Sepeda motor diparkir di depan apotek dengan kondisi kunci kontak masih tergantung. Ketika Akmal selesai bertransaksi dan kembali ke tempat parkir, kendaraannya sudah tidak berada di lokasi.

Atas kejadian tersebut, pemilik kendaraan melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Jampangkulon pada 26 September 2026. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/27/IX/2026/SPKT/Polsek Jampangkulon/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.

Penangkapan Tiga Terduga Pelaku

Kapolsek Jampangkulon, AKP Muhlis, menyatakan bahwa jajaran Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif pasca diterimanya laporan tersebut. Hasil penelusuran membawa kepolisian hingga ke beberapa wilayah di luar Kabupaten Sukabumi.

Pada Senin, 5 Oktober 2026, dilakukan penangkapan berturut-turut terhadap ketiga terduga pelaku:

  • Terduga pertama (inisial A, 30 tahun): Ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Diduga berperan sebagai pelaku pencurian.
  • Terduga kedua (inisial S, 20 tahun): Ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB di wilayah Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. Diduga turut serta dalam aksi pencurian.
  • Terduga ketiga (inisial A, 24 tahun): Diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Diduga berperan sebagai penadah yang membeli dan menjual kembali kendaraan hasil curian.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, para pelaku diduga terlebih dahulu mengamati kendaraan yang menjadi sasaran serta situasi lingkungan sekitar. Saat melihat peluang, pelaku memutar kunci kontak dari posisi mati ke posisi menyala, lalu membawa kendaraan pergi. Kendaraan hasil curian kemudian diserahkan dan diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • STNK sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 6459 UBP
  • Satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah muda dan hitam tahun 2018 tanpa pelat nomor
  • Sejumlah kunci kontak dan alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian

Ancaman Hukum

Para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan hukum yang berbeda sesuai peran masing-masing:

  • Pencurian: Pasal 476 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V
  • Penadahan: Pasal 591 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V

Proses Penyelidikan Berlanjut

Saat ini polisi masih memperdalam pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk menelusuri alur lengkap peredaran kendaraan hasil curian dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Barang bukti telah diserahkan ke bagian penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata kesiapan dan kecepatan respon kepolisian dalam melindungi harta benda masyarakat serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah Kecamatan Jampangkulon dan sekitarnya. Masyarakat diimbau agar senantiasa berhati-hati, tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala atau kunci tergantung, serta melengkapi kendaraan dengan pengamanan tambahan guna mencegah hal yang tidak diinginkan.

Liputan Sukabumi
Penulis Bambang Irawan
Kabiro Dedi codri, H. Adul Mustopa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *