Bangunan Desa Leuwibalang Tahun  2025, Tahap 1 Belum Diselesaikan Dan Saat ini Sudah Memasuki 2026.

0
IMG-20260920-WA0023

Global Rise TV (Pandeglang,Banten)-Pembangunan jalan desa di Desa Leuwibalang, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang disebut merupakan proyek cor beton tahap I tahun anggaran 2025, kembali menjadi sorotan warga.

Pasalnya, hingga September 2026, pekerjaan jalan tersebut disebut belum sepenuhnya diselesaikan. Berdasarkan kondisi yang terlihat di lapangan, sejumlah bagian akses jalan masih berupa permukaan yang dipenuhi material batu dan tanah sehingga belum memberikan kenyamanan maupun kondisi akses yang optimal bagi masyarakat.

Persoalan tersebut sebelumnya telah diberitakan oleh media online. Namun, hingga kini warga mempertanyakan tindak lanjut terhadap pembangunan yang diharapkan dapat menjadi salah satu penunjang utama mobilitas masyarakat Desa Leuwibalang.

Satria, warga Desa Leuwibalang, mengatakan bahwa kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah desa maupun pihak terkait, terlebih jalan tersebut menjadi akses penting bagi aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Kami berharap pemerintah desa dan pihak terkait tidak menutup mata terhadap kondisi jalan ini. Kalau memang pembangunan belum selesai, harus ada kejelasan kapan akan diselesaikan dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ungkap Satria, Minggu, 20-9-2026.

Warga Minta Kejelasan Anggaran dan Penyelesaian Pekerjaan

Satria melanjutkan, Pemerintah Desa Leuwibalang sebagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pekerjaan, realisasi anggaran, serta rencana penyelesaian pembangunan jalan tersebut.

Menurutnya, apabila anggaran pembangunan memang telah dicairkan pada tahun 2025, masyarakat berhak mengetahui bagaimana realisasi pekerjaan tersebut dan apa yang menjadi kendala sehingga sampai tahun 2026 pekerjaan belum juga rampung.

“Saya meminta kepada Pemdes Leuwibalang sebagai pihak yang bertanggung jawab agar segera memberikan kejelasan dan menyelesaikan pekerjaan jalan tersebut. Ini akses penting bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan janji, sementara kondisi jalan masih seperti ini,” tegasnya.

Ia juga meminta pihak pengawas dan instansi terkait untuk tidak pasif. Menurut Satria, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan rencana, anggaran, volume, spesifikasi teknis, maupun ketentuan yang berlaku, maka harus dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta aturan yang berlaku.

“Kalau memang ada ketidaksesuaian, jangan dibiarkan. Perlu ada pemeriksaan secara terbuka dan objektif. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pembangunan yang menggunakan anggaran publik itu dilaksanakan,” pungkas Satria.

Menunggu Klarifikasi Pemdes dan Pihak Terkait

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Leuwibalang maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan atau klarifikasi kepada awak media mengenai status pembangunan jalan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Leuwibalang serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai sumber anggaran, progres pekerjaan, kendala pelaksanaan, serta target penyelesaian pembangunan jalan dimaksud.

Pertanyaan publik kini bukan semata-mata mengenai kondisi fisik jalan, tetapi juga menyangkut transparansi, pengawasan, kualitas pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pembangunan desa.

Jika pekerjaan memang masih dalam proses, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai alasannya. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan, pihak berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan berdasarkan data dan dokumen yang sah.

Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menyisakan tanda tanya karena minimnya informasi dan kejelasan penyelesaian.

Yusril Mahendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *